Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Polres Jaktim Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba

Rahmatul Fajri
20/6/2022 19:23
Polres Jaktim Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba
Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti narkoba(Antara/Reno Esnir)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Timur memusnahkan sebanyak 92,9 kilogram barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga Juni 2022.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni 29,6 kilogram sabu-sabu, 63,3 kilogram ganja, dan 30.736 butir tramadol.

Budi mengatakan, pihaknya turut mengamankan lima tersangka, yakni MR, HS, RK, I untuk kasus sabu-sabu dan SB untuk kasus ganja. Polisi saat ini masih mendalami aktor di balik pengiriman sabu tersebut. Diduga pengiriman sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Timur Tengah.

"Masih didalami dulu yang pasti dari bersangkutan mendapat pesanan untuk mengambil. Kita mendalami apakah dari dalam lapas atau luar negeri," ujar Budi, di Jakarta, Senin (20/6).

Budi mengatakan untuk pengungkapan kasus ganja berasal dari jaringan Medan-Jakarta yang ditangkap 4 Maret 2022 di wilayah Petamburan dan Grogol, Jakarta Barat. 

Baca juga : Pelaku Penyerangan Terhadap Warga di Jaktim Beli Senpi di Marketplace

Sedangkan untuk tramadol yang diamankan merupakan hasil razia tramadol yang merupakan obat penenang dan masuk golongan psikotropika pada periode Januari hingga Mei 2022. 

Tramadol juga merupakan obat terlarang yang sering digunakan oleh remaja sebelum melakukan tawuran di Jakarta Timur.

"Obat-obatan ini (tramadol) sering digunakan oleh anak-anak remaja pada saat melaksanakan tawuran di Jakarta Timur," tutur Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik