Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pesta 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.
Awalnya, pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap manajer dan admin Instagram terkait pesta tersebut. Setelahnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa enam saksi lain.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima orang tersangka terkait acara 'Bungkus Night' tersebut. Adapun kelima orang tersangka sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Jadi Lokasi Prostitusi, Wisma di Cengkareng Disegel Permanen
"Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, ketika dihubungi, Senin (20/6).
Namun, Ridwan masih belum membeberkan identitas dan kronologi penangkapan hingga penahanan sejumlah pelaku. Dia menjelaskan bahwa kelima orang tersebut berperan dalam mempromosikan acara melalui media sosial.
"(Peran) mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan. Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana, rangkaiannya dari situ," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Ridwan, 'Bungkus Night' merupakan acara yang digelar untuk berhubungan badan. Rencananya, pesta tersebut digelar pada 24 Juni 2022.
Baca juga: Data 19 Juni, Kasus Aktif Covid DKI Bertambah 456 Orang Total jadi 4.980 Kasus
"Berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," jelas dia.
Diketahui, pesta 'Bungkus Night' viral di media sosial. Kegiatan itu digelar di daerah Wijaya, Jakarta Selatan. Dalam keterangan di poster, terdapat hal bermuatan sensual.
"Beyond your wildest sexpetation," bunyi tulisan poster tersebut.
Keterangan di poster itu juga memuat tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. "Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," lanjut keterangan di poster.(OL-11)

POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
KEPOLISIAN berjanji akan menyelidiki lebih lanjut terkait acara 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved