Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKTOR laga Iko Uwais dan abangnya Firmansyah tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi dugaan kasus pengeroyokan terhadap desainer interior yang juga tetangganya Rudi di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (14/6).
Iko mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan pada 20 Juni pekan depan.
"Klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya," kata kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key di Polrestro Bekasi Kota, Selasa (15/6).
Ia menjelaskan, kliennya kurang istirahat sehingga mengalami kelelahan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan kepada penyidik Polrestro Bekasi Kota untuk menunda pemeriksaan hingga pekan depan.
"Yang bersangkutan ingin beristirahat karena kelelahan. Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan yakni pada 20 Juni 2022," jelasnya.
Sebelumnya, Iko Uwais alias Uwais Qorni anak bungsu dari tiga bersaudara itu bersama abangnya Firmansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan klarifikasi atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelapor Rudi Rene di Polrestro Bekasi Kota, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (14/6) pagi. Kasus pengeroyokan itu dipicu masalah tagihan jasa desain interior rumah Iko Uwais sebesar Rp150 juta yang tengah dibangun di Cibubur, Jakarta Timur.
Rudi seorang desainer interior yang merupakan tetangga Iko melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan kedua kakak beradik itu di depan rumahnya di Cluster Vemonia Residence, Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (11/6) malam. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022.
Baca juga: Polisi Pegangsaan Temukan Mayat Bocah di Pintu Air Manggarai
Kasatreskrim Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira mengatakan berdasarkan jadwal pemanggilan, Iko Uwais harusnya memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB pagi. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan kepada abangnya Firmansyah pada pukul 10.00 WIB, Selasa (14/6).
"Ini untuk memberikan keterangan tentang kejadian pada Sabtu malam itu. Sebelumnya, kami sudah memeriksa pihak pelapor dan dua saksi lainnya pada Sabtu (14/6) malam," kata Ivan.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian versi pelapor pada Sabtu (11/6) malam itu bermula saat Rudi dan istrinya yang baru pulang ke rumah didatangi Iko dan istrinya Audi, serta abangnya Firmansyah.
Menurut pelapor, mereka lalu berbicara sedikit tentang kontrak kerjasama desain interior pembangunan rumah Iko di Cibubur, Jakarta Timur. Ada kekurangan pembayaran jasa desain interior sebesar Rp150 juta yang ditagihkan kepada terlapor Iko Uwais.
"Saya tidak tahu pasti apa yang dibicarakan sehingga terjadi cekcok. Karena keributan itu lalu terjadi kekerasan oleh IK dan FR terhadap korban pelapor," jelasnya.
Sementara dari informasi diketahui pihak Iko Uwais pada Selasa (14/6) dini hari telah melaporkan balik pelapor Rudi atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.(OL-4)
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved