Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTOR laga Iko Uwais dan abangnya Firmansyah tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi dugaan kasus pengeroyokan terhadap desainer interior yang juga tetangganya Rudi di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (14/6).
Iko mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan pada 20 Juni pekan depan.
"Klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya," kata kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key di Polrestro Bekasi Kota, Selasa (15/6).
Ia menjelaskan, kliennya kurang istirahat sehingga mengalami kelelahan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permintaan kepada penyidik Polrestro Bekasi Kota untuk menunda pemeriksaan hingga pekan depan.
"Yang bersangkutan ingin beristirahat karena kelelahan. Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan yakni pada 20 Juni 2022," jelasnya.
Sebelumnya, Iko Uwais alias Uwais Qorni anak bungsu dari tiga bersaudara itu bersama abangnya Firmansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan klarifikasi atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelapor Rudi Rene di Polrestro Bekasi Kota, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (14/6) pagi. Kasus pengeroyokan itu dipicu masalah tagihan jasa desain interior rumah Iko Uwais sebesar Rp150 juta yang tengah dibangun di Cibubur, Jakarta Timur.
Rudi seorang desainer interior yang merupakan tetangga Iko melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan kedua kakak beradik itu di depan rumahnya di Cluster Vemonia Residence, Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (11/6) malam. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022.
Baca juga: Polisi Pegangsaan Temukan Mayat Bocah di Pintu Air Manggarai
Kasatreskrim Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira mengatakan berdasarkan jadwal pemanggilan, Iko Uwais harusnya memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB pagi. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan kepada abangnya Firmansyah pada pukul 10.00 WIB, Selasa (14/6).
"Ini untuk memberikan keterangan tentang kejadian pada Sabtu malam itu. Sebelumnya, kami sudah memeriksa pihak pelapor dan dua saksi lainnya pada Sabtu (14/6) malam," kata Ivan.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian versi pelapor pada Sabtu (11/6) malam itu bermula saat Rudi dan istrinya yang baru pulang ke rumah didatangi Iko dan istrinya Audi, serta abangnya Firmansyah.
Menurut pelapor, mereka lalu berbicara sedikit tentang kontrak kerjasama desain interior pembangunan rumah Iko di Cibubur, Jakarta Timur. Ada kekurangan pembayaran jasa desain interior sebesar Rp150 juta yang ditagihkan kepada terlapor Iko Uwais.
"Saya tidak tahu pasti apa yang dibicarakan sehingga terjadi cekcok. Karena keributan itu lalu terjadi kekerasan oleh IK dan FR terhadap korban pelapor," jelasnya.
Sementara dari informasi diketahui pihak Iko Uwais pada Selasa (14/6) dini hari telah melaporkan balik pelapor Rudi atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.(OL-4)
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved