Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPKM Level 1 Jakarta, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Area Terbuka

Selamat Saragih
07/6/2022 19:00
PPKM Level 1 Jakarta, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Area Terbuka
Warga Jakarta melepas masker di area terbuka(Antara/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. PPKM level 1 di Ibu Kota berlaku mulai Selasa (7/6) hari ini hingga 4 Juli.

Adapun selama pelaksanaan PPKM level 1 di Jakarta, masyarakat diperbolehkan melepas masker saat berada di area terbuka dalam kondisi tidak padat orang.

Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29/2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal harus diterapkan setiap orang. Namun bila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diberlakukan ketentuan bisa tidak menggunakan masker," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka.

Adapun masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan untuk tetap menggunakan masker meski berada di area terbuka.

Baca juga : Dukung SDGs, CKB Group Hadirkan Pelatihan K3 bagi Puskesmas

"Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," lanjut kutipan Inmendagri tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video.

Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya