Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMERINTAH kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. PPKM level 1 di Ibu Kota berlaku mulai Selasa (7/6) hari ini hingga 4 Juli.
Adapun selama pelaksanaan PPKM level 1 di Jakarta, masyarakat diperbolehkan melepas masker saat berada di area terbuka dalam kondisi tidak padat orang.
Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 29/2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal harus diterapkan setiap orang. Namun bila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diberlakukan ketentuan bisa tidak menggunakan masker," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Sementara itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas di area terbuka.
Adapun masyarakat yang masuk kategori rentan atau lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan untuk tetap menggunakan masker meski berada di area terbuka.
Baca juga : Dukung SDGs, CKB Group Hadirkan Pelatihan K3 bagi Puskesmas
"Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," lanjut kutipan Inmendagri tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video.
Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya. (OL-7)
Serapan anggaran untuk belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di semester pertama 2025 baru sekitar 37%.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima sekaligus memimpin audiensi Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima audiensi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved