Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BNN DKI Jakarta Ungkap Tiga Jaringan Narkotika Dengan 11 Tersangka

Selamat Saragih/Hilda Julaika
31/5/2022 20:32
BNN DKI Jakarta Ungkap Tiga Jaringan Narkotika Dengan 11 Tersangka
Ilustrasi petugas BNNP DKI Jakarta mengungkap kasus narkoba dan barang buktinya(Dok. BNNP DKI Jakarta)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap sedikitnya 11 tersangka dari tiga jaringan narkotika di DKI Jakarta dalam kurun waktu lima bulan, sejak Januari sampai Mei 2022.

Pelaksana (Plt) Kepala BNNP DKI Jakarta, Kombes Monang Sidabuke, mengungkapkan, tiga jaringan tersebut yakni Jaringan Kampung Bahari, Jaringan Jakarta-Bogor dan Jaringan Paket Ganja.

"Operasi pemetaan terhadap jaringan ini sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Tim BNNP DKI dan jajaran telah melakukan upaya penangkapan dan penyitaan narkoba di beberapa TKP yang berbeda," ujar Monang di Kantor BNNP DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Monang mengatakan, pertama, jajarannya menangkap pelaku berinisial WRM tanggal 7 Januari 2022, berperan sebagai kurir di daerah Kelapa Gading, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,31 gram dan satu unit alat komunikasi," ungkapnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 11 Maret 2022, BNN mengamankan dua orang tersangka berinisial FS dan MI di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beserta barang bukti lima paket sabu siap edar seberat 20,96 gram.

Pada jaringan penyalur (supplier) Warakas-Kampung Bahari, 20 Maret 2022, BNN mengamankan satu orang pengedar berinisial ED di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1.075,5 gram.

"Kemudian tanggal 21-24 Maret 2022, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DN di Penjaringan serta dua tersangka lainnya DD di Ciputat, Tangerang Selatan dan LK di Balaraja dengan total sabu sebanyak 302 gram," ungkap Monang.

"Dari kelompok ini diketahui bahwa narkotika berasal dari Sumatera yang dikirim dengan cara diselundupkan ke dalam pipa besi. Tim menemukan empat buah pipa besi besar yang berlubang dan dikirim dari Sumatra," lanjutnya.

Pada jaringan Jakarta–Bogor, BNN menangkap tiga tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor dan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Monang mengatakan, dengan kerja sama BNNP DKI Jakarta bersama BNNP Sumatera Utara, Bea Cukai DKI Jakarta dan perusahaan jasa ekspedisi, jajarannya mengungkap jaringan narkotika jenis ganja yang berasal dari Sumatra Utara.

Baca juga : Pemprov DKI 5 Kali WTP, PKS: Anies Sangat Membanggakan

"Tanggal 12 Mei 2022, petugas BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IR penerima paket ganja sebanyak 1 kilogram di daerah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Monang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNNP DKI Jakarta menyita sebanyak dua kilogram sabu dan satu kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Diinformasikan juga terdapat 10 kelurahan dengan kasus narkoba terbanyak di Depok. Bahkan para penggunanya rata-rata usia remaja.

Di Bogor, BNN menangkap tiga tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor dan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Monang mengatakan, dengan kerja sama BNNP DKI Jakarta bersama BNNP Sumatera Utara, Bea Cukai DKI Jakarta dan perusahaan jasa ekspedisi, jajarannya mengungkap jaringan narkotika jenis ganja yang berasal dari Sumatera Utara.

Kasus ini terbongkar berawal dari Kampung Ambon, salah satu tempat subur bagi raja-raja narkoba digerebek Polisi memburu jaringan kelas berat narkoba di Jakarta.

"Tanggal 12 Mei 2022, petugas BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IR penerima paket ganja sebanyak 1 kilogram di daerah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat," ujar Monang.

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNNP DKI Jakarta menyita sebanyak dua kilogram sabu dan satu kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, kesebelas tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya