Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DLH DKI Ingatkan Warga Pembakar Sampah Bisa Disanksi Denda Rp500 ribu

Putri Anisa Yuliani
30/5/2022 11:33
DLH DKI Ingatkan Warga Pembakar Sampah Bisa Disanksi Denda Rp500 ribu
Anggota komunitas Teman Pilah membuat eco bricks atau batu bata berbahan sampah plastik di Tebet, Jakarta, Selasa (12/4/2022).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewanti-wanti warga Ibukota agar tidak membakar sampahnya. Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan, pembakaran sampah dilarang dalam Perda No 13 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pembakaran sampah dapat menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kesehatan terlebih bila ada barang kimia berbahaya yang turut dibakar.

"Pembakaran sampah selain berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran juga berpotensi mencemari udara. Sebab, pembakaran sampah menimbulkan asap kimia yang juga dapat berbahaya bagi kesehatan," kata Yogi, Senin (30/5).

Baca juga: Transjakarta Siapkan Antisipasi Lonjakan Pelanggan di Stasiun Manggarai

Warga yang masih nekat melakukan pembakaran sampah dapat dijerat melalui pasal 130b Perda 13/2013 dan mendapatkan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.

Sanksi itu, lanjut Yogi, telah dikenakan kepada warga berinisial AR pada 19 Mei lalu.

Ia kedapatan membakar sampah di lokasi Jl Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.

Yogi menambahkan, pengelolaan sampah dengan pengangkutan telah terdapat di seluruh wilayah DKI Jakarta. Bahkan banyak RT dan RW yang telah melakukan pemilahan sampah sebagai salah satu cara bijak pengelolaan sampah di lingkungan.

"Sebaiknya masyarakat bijak dalam melakukan pengelolaan sampahnya dan mengikuti kebijakan di tiap lingkungan tempat tinggal masing-masing," terangnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik