Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PELAKSANA Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan meminta penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2022/2023 bisa dilaksanakan dengan objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Ombudsman Jakarta Raya menggarisbawahi aturan daya tampung yang kerap diabaikan pada PPDB tingkat SMA dan SMK. Sehingga melanggar ketentuan daya tampung siswa yang diterima di sekolah.
“Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, dalam hal ini misalnya PPDB SMA dan SMK ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan” kata Dedy dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Faktanya, lanjut Dedy, ketentuan daya tampung ini seperti diabaikan oleh beberapa SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi DKI Jakarta dan di Bogor, Depok serta Bekasi.
Ironisnya, hal tersebut tidak tampak dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid.
Baca juga : DPRD DKI Kritik Rencana Perluasan Gage di Jakarta
Ia menjelaskan, ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 40 siswa per kelas. Selain itu, sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.
Namun, Dedy menambahkan, tidak sedikit SMA/SMK di bawah Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Dedy, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung dan sebaliknya sekolah negeri lain malah kekurangan siswa.
“Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan Daya Tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa?,” tandasnya.
Menurut Dedy, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah siswa. Akibat dari banyaknya upaya yang pada akhirnya mencederai proses PPDB, siswa tidak dapat memperoleh layanan Pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi SPM Pendidikan. (OL-7)
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Ribuan calon siswa SMA/SMK yang tereliminasi tahap pendaftaran dimulai Sabtu (14/6) in karena tidak melakukan verifikasi akun hingga hingga batas akhir yang ditentukan pada Jumat (13/6).
Collaborative for Academic Social Emotional Learning (CASEL) mulai mendapat perhatian serius di Indonesia.
Sebanyak 73% sekolah di Indonesia berada di area rawan banjir.
Sepuluh orang tewas dalam insiden penembakan di sekolah di kota Graz, Austria.
SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun.
TKA berperan sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved