Kamis 26 Mei 2022, 23:06 WIB

Daya Tampung Sekolah di PPDB Kerap Diabaikan, Ini Imbauan Ombudsman Jakarta

Hilda Julaika | Megapolitan
Daya Tampung Sekolah di PPDB Kerap Diabaikan, Ini Imbauan Ombudsman Jakarta

MI/Andri Widiyanto
Petugas melayani konsultasi orang tua siswa dalam PPDB DKI Jakarta

 

PELAKSANA Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan meminta penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2022/2023 bisa dilaksanakan dengan objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. 

Ombudsman Jakarta Raya menggarisbawahi aturan daya tampung yang kerap diabaikan pada PPDB tingkat SMA dan SMK. Sehingga melanggar ketentuan daya tampung siswa yang diterima di sekolah. 

“Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, dalam hal ini misalnya PPDB SMA dan SMK ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan” kata Dedy dalam keterangannya, Kamis (26/5). 

Faktanya, lanjut Dedy, ketentuan daya tampung ini seperti diabaikan oleh beberapa SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi DKI Jakarta dan di Bogor, Depok serta Bekasi. 

Ironisnya, hal tersebut tidak tampak dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid. 

Baca juga : DPRD DKI Kritik Rencana Perluasan Gage di Jakarta

Ia menjelaskan, ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 40 siswa per kelas. Selain itu, sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut. 

Namun, Dedy menambahkan, tidak sedikit SMA/SMK di bawah Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Dedy, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung dan sebaliknya sekolah negeri lain malah kekurangan siswa. 

“Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan Daya Tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa?,” tandasnya. 

Menurut Dedy, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah siswa. Akibat dari banyaknya upaya yang pada akhirnya mencederai proses PPDB, siswa tidak dapat memperoleh layanan Pendidikan yang optimal karena sekolah gagal memenuhi SPM Pendidikan. (OL-7)

Baca Juga

DOK MI.

Polisi Janji Usut Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 14:15 WIB
Jajaran kepolisian terus melakukan pengusutan atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan oleh si...
IG @kasusiphonesikembar

Anggota Polisi Diduga Bekingi 'Si Kembar' Penipu iPhone, Polda Metro: Tak Ada Intervensi

👤Siti Yona Hukmana 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 11:35 WIB
Polda Metro Jaya membantah ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Si...
Ist

Istri Sandiaga Uno Buka Asrama Sahabat Yatim di Jakarta Selatan

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 11:13 WIB
Mpok Nur Asia Uno  bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Sahabat Yatim membuka Asrama Sahabat Yatim di Jagakarsa, Jakarta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya