Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
TEMPAT Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hari ini resmi ditutup secara permanen oleh petugas gabungan setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penutupan lokasi pembuangan sampah tersebut melibatkan personelnya dibantu Dinas Lingkungan Hidup, Muspika Kecamatan Pebayuran, serta warga sekitar.
Baca juga: Sebanyak 25 Ekor Sapi di Magetan Terjangkit PMK
"Aktivitas pembuangan sampah yang tidak pada tempat sesuai peruntukannya sudah jelas melanggar ketentuan perundangan," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5).
Dia menjelaskan membuang sampah tidak pada tempatnya melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.
"Sudah resmi ditutup tadi dan kami juga sudah memasang plang larangan membuang sampah di area itu," katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim mengapresiasi respon warga melalui pengaduan yang disampaikan kepada Muspika Pebayuran sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menutup TPS ilegal tersebut.
"Kami mendukung apa yang dilakukan muspika, jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar," ucapnya.
Eddy menjelaskan penampungan sampah tanpa mengindahkan sistem pengolahan seperti yang dilakukan pengelola, tidak dibenarkan oleh pihaknya selaku instansi yang mengurus masalah persampahan.
Terlebih saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sedang menggaungkan program bank sampah di sejumlah wilayah agar sampah-sampah bisa diolah sehingga memiliki nilai ekonomis.
"Program kami adalah memberdayakan masyarakat melalui RT dan RW untuk membuat bank sampah. Dikumpulkan, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan. Residunya dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditumbun, ditumpuk, atau dibakar karena tidak diperbolehkan," katanya.
Camat Pebayuran Hanief Zulkifli yang turut menghadiri acara penutupan menjelaskan setelah mendapatkan aduan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TPS ilegal untuk mengambil sampel air lindi dan dibawa ke laboratorium.
"Beberapa petak sawah jadi gagal panen sehingga kami ambil langkah dengan DLH untuk ambil sampel air lindi sampah ini untuk di cek ke laboratorium. Hasilnya 10 atau 12 hari ke depan, nanti akan kami lihat. Kami juga memasang plang untuk penutupan permanen TPS ilegal ini jadi tidak ada lagi aktivitas. Harus steril mulai hari ini," kata Hanief.
Sementara itu Kepala Desa Karang Reja Midi Edys mengungkapkan pihaknya sering memperingatkan pengelola bahkan sempat melakukan penutupan namun mereka terus membandel sehingga pemerintah desa mengajukan pengaduan ke Muspika Pebayuran, DLH dan Satpol PP.
"Enam atau tujuh bulan lalu, pas peringatan hari kebersihan dunia, kami sudah melakukan penutupan. Tapi besoknya itu plang sudah tidak ada lagi. Saya dari awal proyek pas 2018, sudah kontrol. Kalau pemdes saja tidak diindahkan jadi bukan kami diamkan. Karena saya tahu ini melanggar. Kami selalu pantau TPS ini," kata dia. (Ant/OL-6)
Teknologi drone kini digunakan untuk membersihkan sampah di Gunung Everest.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini tidak hanya mendekatkan pengolahan sampah ke sumbernya, namun juga berkontribusi dalam mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved