Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jumlah Pendatang Paska Lebaran di Kota Depok Belum Bisa Didata

Kisar Rajagukguk
08/5/2022 09:00
Jumlah Pendatang Paska Lebaran di Kota Depok Belum Bisa Didata
Alun-alun Kota Depok, Jawa Barat.(MI/Andri Widiyanto)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok belum bisa memprediksi jumlah penduduk non permanen (pendatang) pascalebaran di Kota Depok, tahun ini.

Dukcapil baru bisa memprediksi penduduk non permanen setelah arus balik lebaran. Sebab, belum semua pendatang masuk ke Kota Depok pada saat ini.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok Nuraeni Widayati, mengatakan, prediksi jumlah penduduk non permanen di Kota Depok belum ada. "Kita lihat saja nanti. Nanti akan dilakukan Sensus Penduduk (SP) ulang, oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Widayati, Minggu (8/5).

Tetapi sebagai perbandingan ketika pandemi covid-19, penduduk Kota Depok terdata 2.056.000,- berdasarkan SP BPS 2020. Sedangkan berdasarkan sensus penduduk DKB smester II 2021 dimana penduduk Kota Depok terdata 1.893.321 jiwa.

"Selisihnya, ada 162.679 jiwa yang merupakan penduduk non parmenen yang tidak berencana menetap di Kota Depok," ungkapnya.

Dengan perbandingan tersebut, maka warga non permanen Kota Depok tahun ini dipastikan lebih dari itu. "Terlebih adanya terdata 162.679 jiwa yang menjadi penduduk non permanen."

Menurut dia, BPS dan DKB berfungsi untuk mendata penduduk, termasuk penduduk non permanen yang secara administratif masih tercatat di tempat asalnya.

" Kami akan lakukan ini. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Nanti, penduduk non permanen akan diarahkan menggunakan ID Digital. "

Selain itu, lanjut dia pihaknya memastikan bahwa pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota Depok saat ini.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga yang belum terdata untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung menghubungi Ketua RT/RW setempat. "Kami harapkan segera daftar ke RT/RW."

Selain itu, ia menambahkan pihaknya akan menosialisasikan permendagri nomor 74 tahun 2022, yang baru saja terbit.

Dimana dalam Pasal 2, Permendagri tersebut disebutkan, penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Dinas Dukcapil Kota Depok. Pendaftaran boleh dilakukan dengan cara daring dan atau offline dengan mengisi formulir F1-15.

Pada formulir ini, lanjutnya para pendaftar memilih kriteria sebagai penduduk non permanen karena alasan pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya.

"Pendaftar secara daring aplikasinya sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil, " tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: 60 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya