Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok belum bisa memprediksi jumlah penduduk non permanen (pendatang) pascalebaran di Kota Depok, tahun ini.
Dukcapil baru bisa memprediksi penduduk non permanen setelah arus balik lebaran. Sebab, belum semua pendatang masuk ke Kota Depok pada saat ini.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok Nuraeni Widayati, mengatakan, prediksi jumlah penduduk non permanen di Kota Depok belum ada. "Kita lihat saja nanti. Nanti akan dilakukan Sensus Penduduk (SP) ulang, oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Widayati, Minggu (8/5).
Tetapi sebagai perbandingan ketika pandemi covid-19, penduduk Kota Depok terdata 2.056.000,- berdasarkan SP BPS 2020. Sedangkan berdasarkan sensus penduduk DKB smester II 2021 dimana penduduk Kota Depok terdata 1.893.321 jiwa.
"Selisihnya, ada 162.679 jiwa yang merupakan penduduk non parmenen yang tidak berencana menetap di Kota Depok," ungkapnya.
Dengan perbandingan tersebut, maka warga non permanen Kota Depok tahun ini dipastikan lebih dari itu. "Terlebih adanya terdata 162.679 jiwa yang menjadi penduduk non permanen."
Menurut dia, BPS dan DKB berfungsi untuk mendata penduduk, termasuk penduduk non permanen yang secara administratif masih tercatat di tempat asalnya.
" Kami akan lakukan ini. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Nanti, penduduk non permanen akan diarahkan menggunakan ID Digital. "
Selain itu, lanjut dia pihaknya memastikan bahwa pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota Depok saat ini.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga yang belum terdata untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung menghubungi Ketua RT/RW setempat. "Kami harapkan segera daftar ke RT/RW."
Selain itu, ia menambahkan pihaknya akan menosialisasikan permendagri nomor 74 tahun 2022, yang baru saja terbit.
Dimana dalam Pasal 2, Permendagri tersebut disebutkan, penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Dinas Dukcapil Kota Depok. Pendaftaran boleh dilakukan dengan cara daring dan atau offline dengan mengisi formulir F1-15.
Pada formulir ini, lanjutnya para pendaftar memilih kriteria sebagai penduduk non permanen karena alasan pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya.
"Pendaftar secara daring aplikasinya sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil, " tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: 60 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
WAKIL Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan saat ini banyak masyarakat mulai masuk ke masa aging population yang artinya populasi dan strukturnya mulai menua.
Tingkat kesuburan Shanghai jauh di bawah Korea Selatan, negara yang dikenal memiliki tingkat kesuburan terendah di dunia.
Di bulan November tahun 2022 ini, populasi manusia di bumi jumlahnya diproyeksikan akan mencapai 8 miliar orang.
Atqo Mardiyanto mengatakn, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Menurut data yang dikumpulkan selama setahun terakhir, populasi penduduk mencapai 10.432.481 jiwa.
Tujuan sensus penduduk lanjutan yakni memperkirakan jumlah, distribusi dan komposisi penduduk, serta memperoleh data untuk penghitungan parameter demografi.
Simak panduan ahli untuk memulihkan kondisi fisik dan finansial pascalibur Lebaran, mulai dari deteksi dini kesehatan hingga alokasi ideal arus kas.
Tingginya angka kunjungan ini mengukuhkan situs warisan budaya sebagai pilihan utama keluarga untuk berekreasi sekaligus mengedukasi diri.
DI tengah ritme kehidupan yang semakin cepat, menjaga kualitas interaksi dalam keluarga menjadi tantangan tersendiri.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
MOMENTUM libur Idulfitri 1447 H menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved