Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEPOLISIAN Resor Bogor menindak pengendara ambulans yang menerobos proses one way yang tengah diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/5).
Tidak sembarang menindak, kebijakan itu dilakukan karena ambulans bernopol B 1070 KIX tersebut telah melakukan pelanggaran.
Tidak ada perlengkapan atau peralatan medis di dalamnya. Tidak ada tabung oksigen, termasuk tandu.
Ambulans tersebut bukan membawa orang sakit, tetapi mengangkut beberapa orang atau yang diduga wisatawan yang hendak berlibur.
Adapun isi atau penumpang ambulans tersebut dua laki-laki dewasa, tiga perempuan, dua laki-laki remaja, dua anak kecil. Kemudian ada makanan, juga alat musik (sound system vortable) , bantal dan karpet.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB lebih. Di mana saat itu mobil ambulans yang belakangan diketahui dikemudikan Muhamad Ali itu, menuju Puncak dari arah Jakarta.
Seperti dijelaskan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, kejadian itu terungkap setelah anggotanya menerima laporan ada ambulans yang mencoba menerobos proses one way yang saat itu tengah diberlakukan arah turun atau dari Cianjur menuju Jakarta dan Bogor.
"Tadi anggota kami sedang melakukan dan mengawal proses one way di jalur Puncak ini.
Kemudian di dalam proses itu ada ambulans yang digunakan mencoba menerobos jalur one way tersebut. Pelaku mengarah ke arah Puncak dari Jakarta,"ungkapnya.
Baca juga: Dari Puncak ke Jakarta Satu Arah Mulai Sabtu siang
Sebelumnya, kepada seluruh anggotanya di lapangan, Kapolres mengintruksikan apabila ada ambulans yang memerlukan pengawalan prioritas untuk segera diprioritaskan.
"Makanya, tadi kami hentikan untuk diberikan pengawalan awalnya. Tapi tadi ternyata setelah diperiksa di dalamnya bukan orang sakit, tapi orang mau berlibur. Sehingga akhirnya kami bawa ambulans tersebut ke pos Gadog dan dilakukan penindakan,"jelasnya.
Menurut Kapolres, hal itu itu dilakukan untuk menghindari adanya kecelakaan di dalam proses one way ini.
"Jangan sampai karena dia menerobos, akhirnya beradu dengan yang arus berlawanan tersebut".
"Kami cek ini nopol kendaraannya juga sudah lama tidak diperbaharui, sehingga sementara ini kami lakukan penerapan terhadap undang-undang lalin (tilang),"pungkasnya.
Lebih jauh soal apa saja pelanggaran yang dilakukan dijelaskan Kanit Regident Sat Lantas Polres Bogor Iptu Danny Sutarman.
Tilangnya yang pertama, kata Denny, melawan arus. Yang kedua, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK.
Yang ketiga tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati sejak 2014.
"Untuk barang bukti yang kita tahan kendaraannya. Jadi, nanti setelah dia bayar pajak, bawa BPKB baru bisa mengambil kendaraan,"jelasnya.
Selain itu, ada ketidaksesuian terkait rotatornya. Mengacu Undang-undang No 22 tahun 2009, harusnya berwarna merah (ambulans, damkar), tapi ini menggunakan warna merah dan biru.
"Ini juga kita lakukan penindakan, akan kita copot. Tidak sesuai,"pungkasnya.(OL-4)
Sering terjadinya kemacetan kendaraan di kawasan Cipanas hingga Puncak maupun sebaliknya, sudah menjadi pembahasan di lingkup pemerintah daerah.
Kasatlantas Polres Cianjur merekomendasikan jalur Puncak II tidak layak dilintasi mobil.
Terdapat beberapa titik blind spot di ruas jalan Cianjur-Puncak
SEBANYAK 14 orang mengalami luka ringan hingga berat dalam kecelakaan beruntun di Jalur Wisata Puncak tepatnya di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1).
KEPOLISIAN Resor Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas pada perayaan malam tahun baru 2024. Khususnya di kawasan wisata Puncak, Bogor.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menginstruksikan jajarannya untuk melakukan perbaikan dan pelebaran jalur alternatif Puncak, Jawa Barat.
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved