Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alasan Polri Urung Sita Bayaran Rossa Rp172 Juta

Siti Yona Hukmana
26/4/2022 20:13
Alasan Polri Urung Sita Bayaran Rossa Rp172 Juta
Rossa(Medcom/ Siti Yona Hukmana)

BARESKRIM Polri urung menyita honor manggung Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa senilai Rp172 juta dari robot trading DNA Pro Akademi. Sebab, polisi tidak menemukan unsur kejahatan dalam penerimaan uang tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, (26/4).

Selain itu, Wisnu menyebut transaksi Rossa dengan DPO Pro pun halal. Penyanyi Diva Indonesia itu menerima fulus ratusan juta atas dasar kontrak kerja menyanyi dalam acara DNA Pro di Bali pada akhir 2021.

"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yg mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dittpidekus," ujar Wisnu

Sebelumnya, Rossa mengaku siap menyerahkan uang bayaran manggung dari DNA Pro ke Bareskrim Polri. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam mengusut aliran dana tersangka investasi bodong tersebut.

"Insyaallah bukan dikembalikan, sebagai barang bukti jadi mungkin disita sementara. Kalau memang ada yang harus dikembalikan, saya juga akan kembalikan sesuai jumlah yang harus dikembalikan," kata Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/4)

Polisi menaksir kerugian korban investasi bodong DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Polisi tengah menelusuri aset para tersangka dan memeriksa para artis yang diduga menerima aliran dana dari tersangka untuk mengembalikan kerugian korban.

Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sebanyak lima orang tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty dicekal dan diterbitkan Red Notice. Ketiganya diduga berada di Turki. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya