Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta angkat suara terkait tuntutan Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA), yang menyerahkan Surat Peringatan (SP 1) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal ini terkait 9 poin permasalahan di Jakarta yang belum diselesaikan dengan baik. Ariza, sapaan akrabnya, mempersilakan kritik tersebut dilontarkan kepada Pemprov DKI.
Menurutnya, Pemprov DKI tidak antikritik. Namun, pihaknya meminta warga Jakarta tetap melihat data dari penyelesaian masalah di Ibu Kota.
"Semua tuntutan apapun, mau sembilan, mau berapapun, mau 99, juga kita tindak lanjuti. Prinsipnya kita sangat terbuka. Kami tidak antikritik, tidak antidemo, justru kita tunggu masukan kritik yang konstruktif dan solusinya," tegas Ariza, Jumat (22/4).
Baca juga: Koalisi Warga Jakarta Berikan SP 1 ke Anies Baswedan soal Permasalahan Jakarta
"Tapi juga harus fair, lihat faktanya, lihat datanya. Gimana coba banjir progresnya semakin baik," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti upaya penanganan banjir, yang memiliki progres yang baik. Termasuk, mengklaim persoalan transportasi dan kualitas udara yang juga semakin kondusif.
"Banjir progresnya semakin baik, transportasi progresnya semakin baik. Bahkan, kita dapat award. Polusi udara, semua semakin baik, semakin kondusif," pungkas Ariza.
Sementara itu, persoalan yang disuarakan KOPAJA tidak hanya mengenai banjir Jakarta. Namun juga terkait buruknya kualitas udara yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Lalu, sulitnya akses air bersih di Jakarta sebagai swastanisasi air, hingga persoalan reklamasi.
Baca juga: Anies Baswedan Masuk Usulan Bursa Capres PPP
"Ya nanti kami pertimbangkan, nanti kami juga akan libatkan swasta harus bantu. Jangan semuanya dari pemerintah. Karena pemerintah dibiayai oleh rakyat, karena pemerintah uang rakyat. Harapan kita kolaborasi bersama swasta," sambung dia.
Berikut 9 poin permasalahan Warga DKI Jakarta yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi selama ini:
1. Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN);
2. Sulitnya akses air bersih di jakarta sebagai swastanisasi air;
3. Penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada beberapa penyebab banjir;
Baca juga: Positivity Rate Covid-19 Jakarta Turun ke 2,8%
4. Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.
5. Lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di teluk Jakarta;
6. Reklamasi yang masih terus berlanjut;
7. HUnian yang layak masih menjadi masalah krusial;
8. Penggusuran paksa masih menghantui masyarakat Jakarta; dan
9. Belum maksimalnya penanganan covid-19 serta dampak sosialnya.
(OL-11)
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Heru menerangkan salah satu perbaikan fasilitas yang bakal dilakukan ialah akses masuk penonton. Jumlah akses masuk akan ditambah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan mobil dinas.
Dukungan Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia kepada Sudirman Said untuk menjadi kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 disambut baik.
PKB nilai peluang usung Ahok di Pilgub DKI sangat kecil
Tak hanya kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan menyampaikan kritik pun telah banyak dilakukan.
"Tulisannya tidak pas. Lebih baik kita hapus agar jangan sampai viral lalu warga terprovokasi. Biar sama-sama enak kita," ujar seorang warga
Pernyataan Plt Ketum PSI, Giring Ganesha, menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, 'pembohong' kalimat ini tidak mencerminkan etika politik jangan ditiru generasi muda.
Pemprov DKI Jakarta memastikan segera mempelajari sejumlah kritik yang disampaikan LBH DKI. Termasuk, memberikan respons dan klarifikasi.
Kapolri juga kembali mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi ini dijamin oleh UUD 1945, Pasal 28
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved