Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya mengimbau kepada seluruh jajaran organisasi masyarakat (ORMAS) agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan ataupun ke masyarakat langsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan meminta THR secara paksa merupakan bagian dari tindak pemerasan.
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/4)
Ia pun meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapati surat permintaan THR yang bersifat memaksa agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. "Kita akan respon aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," janjinya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan tindakan membuat surat edaran dan meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu dan mengatasnamakan ormas tersebut tidak dibenarkan.
"Iya itu kan pemerasan. Tapi kalau minta thr karena hubungan baik itu tidak masalah," Kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek. Berikut petikan suratnya;
Salam sejahtera, kami dari Organisasi Pemuda Pancasila Ranting Cengkareng Timur Kec Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, memohon Bapak/Ibu berpartisipasi untuk kesejahteraan kader sebagai bentuk memperkuat wilayah dari ancaman yang ingin mengganggu ideologi Pancasila.
Di dalam menyambut dan memasuki hati yang penuh berkah dan ketenangan hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya Bapak/Ibu dan kiranya berbagai rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (OL-13)
Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat Mudik Lewat Jalur Selatan
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved