Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejati DKI Mulai Sidik Kasus Mafia Ekspor Minyak Goreng

Rahmatul Fajri
20/4/2022 21:08
Kejati DKI Mulai Sidik Kasus Mafia Ekspor Minyak Goreng
Ilustrasi. Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).(Antara Foto/YUSUF NUGROHO)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengusut kasus mafia ekspor minyak goreng setelah sebelumnya diserahkan pada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Kasus tersebut saat ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan penyidik telah menaikkan status kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang masuk kualifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejati DKI menilai ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," kata Ashari dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Ashari mengatakan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng kemasan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI telah memeriksa 6 orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ. "Dalam penyidikan sudah memeriksa 6 orang sebagai saksi."

Ashari mengatakan bahwa kasus tersebut masih berjalan meski pada Selasa (5/4), tim penyidik Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Baca juga: Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi

Ashari mengatakan bahwa yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai adalah terkait masalah pajak terkait bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke Penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ungkap Ashari.

Sementara itu, tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih jalan penanganan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Bahkan, kiini kasusnya telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor:Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

"Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelas Ashari.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diperiksa, dokumen ekspor (PEB), dokumen pemesanan barang dan hasil pemeriksaan di lapangan serta didukung dari kegiatan lapangan di Hongkong, maka didapatkan fakta terkait perbuatan melawan hukum formiil dan materiil yang dilakukan oleh PT AMJ dengan merubah HS Code untuk menghindari bea keluar (ekspor ke luar negeri).

PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri, tidak untuk diekspor sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Bahkan, Kejati DKI telah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama dengan pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil ekspose bersama tersebut, disepakati sehubungan dengan penyelidikan mafia minyak goreng dengan modus operandi perubahan HS code vegetable oil menjadi vegetable yang diduga dilakukan oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya.

Kemudian, penjualan minyak goreng yang merupakan produk untuk dijual di dalam negeri, bukan untuk di ekspor ke luar negeri sebanyak 13.211 karton atau setara dengan 159.503,4 kilogram. Bahkan ada juga minyak goreng yang ditimbun di gudang PT AMJ sebanyak 2022 karton.

"Dan perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 yang secara langsung memberikan dampak kerugian perekonomian negara dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya