Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bareskrim Sita 10 Jam Tangan Mewah Rudiyanto Pei Hasil Cuci Uang Indra Kenz

Siti Yona Hukmana
19/4/2022 21:47
Bareskrim Sita 10 Jam Tangan Mewah Rudiyanto Pei Hasil Cuci Uang Indra Kenz
Brigjen Ahmad Ramadhan(Medcom/ Siti Yona Hukmana)


BARESKRIM Polri menyita 10 jam tangan mewah tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Jam tangan itu disita dari tangan mantan calon mertuanya, Rudiyanto Pei (RP).

"Barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Penyitaan dilakukan saat penangkapan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/4). Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah itu seharga Rp8 miliar untuk menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

Pembayaran dilakukan secara tunai. Harga jam tangan mewah itu sejatinya tiga kali lipat dari harga beli Rudiyanto Pei.

"Sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4).

Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ayah Vanessa Khong itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Selasa dini hari.

Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya