Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BARESKRIM Polri menyita 10 jam tangan mewah tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Jam tangan itu disita dari tangan mantan calon mertuanya, Rudiyanto Pei (RP).
"Barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Penyitaan dilakukan saat penangkapan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/4). Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah itu seharga Rp8 miliar untuk menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
Pembayaran dilakukan secara tunai. Harga jam tangan mewah itu sejatinya tiga kali lipat dari harga beli Rudiyanto Pei.
"Sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4).
Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ayah Vanessa Khong itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Selasa dini hari.
Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (OL-8)
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13 Juli 2022.
Ketiganya ditahan terkait kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo.
Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved