Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hasil Ukur Kualitas Udara Marunda di Bawah Ambang Batas

Mediaindonesia.com
19/4/2022 13:29
Hasil Ukur Kualitas Udara Marunda di Bawah Ambang Batas
Sejumlah bocah mengenakan masker bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Si Pitung, kawasan Rusunawa Marunda, Jakut.(Antara/M Risyal Hidayat.)

BADAN Usaha Pelabuhan (BUP) Marunda, PT Karya Citra Nusantara, mengumumkan hasil pengukuran ulang kualitas udara di kawasan setempat berada di bawah nilai ambang batas atau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengukuran yang dimulai pada 5-7 April 2022 oleh konsultan bersertifikat PT Karsa Buana Lestari (KBL) menggunakan metode 24 jam sampel kualitas udara pada dua titik dalam kawasan PT KCN antara lain halaman kantor KCN Marunda dan area timbangan.

Pengukuran ulang tersebut atas permintaan Pusat Higiene Perusahaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda agar hasilnya bisa memberi perimbangan data terkait kualitas udara. Sebelumnya, kegiatan pengukuran kualitas udara dilaksanakan Pusat Hiperkes Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta di lima titik kawasan PT KCN pada 28 Maret 2022.

Pengukuran dengan metode sampel kualitas udara selama satu jam di halaman kantor PT KCN Marunda, Jakarta Utara, area timbangan, stockpile kade GT 06, area mangrove (area sisi barat), dan area batas timur pelabuhan tersebut juga menunjukkan seluruhnya berada di bawah nilai ambang batas (NAB). Namun, Hiperkes saat itu merekomendasikan untuk dilakukan pengukuran baku mutu kualitas udara ambien yang mengacu pada PP 22/2021 sehingga kembali dilakukan pengukuran ulang pada 5-7 April 2022.

"Secara keseluruhan, hasil pengukuran menunjukkan berada di bawah nilai ambang batas (NAB)," ujar Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN Erick Satyamulya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/4) malam. Hasil pengukuran ulang yang dilakukan pada 5-7 April 2022 itu menunjukkan kualitas udara memenuhi standar baku mutu, terutama dari particulate matter (PM) 2,5 dan PM 10 yang dinilai berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius pada manusia seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga sakit yang lebih serius.

Baca juga: Stok Pangan Strategis di Jakarta Aman Jelang Lebaran

Kendati begitu, PT KCN masih menunggu hasil pengukuran di dua titik kawasan permukiman warga yang ditunda. Ini sesuai dengan arahan Kelurahan Marunda karena masih memerlukan persiapan lapangan. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya