Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

2 Petinggi Robot Trading DNA Pro Ditangkap, Polisi: Omzetnya Capai Rp330 M

Kautsar Bobi
09/4/2022 15:05
2 Petinggi Robot Trading DNA Pro Ditangkap, Polisi: Omzetnya Capai Rp330 M
Ilustrasi robot trading(123RF)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap penangkapan dua tersangka kasus robot trading DNA Pro yang dinyatakan buron. Mereka adalah Founder dan Co-founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard.

"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," ujar Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Whisnu menjelaskan penangkapan tersebut pengembangan dari pengakapan lima tersangka sebelumnya. Mereka adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky. Tim penyidik pada 6 April 2020 mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada disekitar Senayan, Jakarta Selatan. Hal itu diketahui dari keterangan tersangka Co-Founder Robby Setiadi.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang lima di Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi yang diduga melibatkan sejumlah artis. Dari jumlah tersebut, lima sudah ditahan dan tujuh lainnya masih diburu.

"Terkait dengan robot trading DNA Pro dari 12 tersangka yang kami tetapkan, sudah ada lima tersangka kami tangkap," ungkap Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

Baca juga:  SPDP Tersangka Robot Trading Fahrenheit Diterima Kejagung

Sementara itu, tujuh tersangka yang masuk daftar pencarian orang yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Sedangkan, lima tersangka yang ditangkap dan ditahan ialah FR, RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya