Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Dalami Kasus Ayah Siksa Anak Tiri di Bogor

Kisar Rajaguguk
07/4/2022 23:41
Polisi Dalami Kasus Ayah Siksa Anak Tiri di Bogor
(Ilustrasi)

POLRES Metro Depok masih menunggu hasil visum kasus kekerasan yang menimpa PR, 8. Bocah malang itu terluka karena disiksa RR, 24, ayah tirinya. 

Insiden tersebut, menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKB Yogen Heroes Baruno terjadi di kediaman mereka di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (3/4).

"Kami membutuhkan hasil visum untuk menentukan ada tidaknya tindak kekerasan yang dilakukan ayah terhadap anak sambungnya itu," kata Yogen, Kamis (7/4).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih berusaha mengumpulkan bukti lain berupa keterangan para saksi. "Penyidik membutuhkan fakta dan keterangan saksi. Sampai saat ini sedang kami dalami."

Sebelumnya, PR mengalami luka-luka setelah disiksa ayah tirinya dengan cara diikat kaki dan tangan. Korban juga mengalami luka bakar.

“Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini,” ujarnya.

RR diduga tidak terima melihat M, anak kandungnya terluka. Korban pun mengakui luka yang diderita M akibat perbuatannya. Mendengar penuturan itu, RR naik pitam dan langsung menyiksa PR.

“Kemudian dia (RR) menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki PR, kemudian diikat. Motifnya karena kesal anak kandungnya diperlakukan begitu oleh korban."

Penyidik saat ini sudah mengamankan RR. “Masih kami dalami (apakah sering terjadi penyiksaan terhadap korban),” kata Yogen.

RR diketahui menikah dengan istrinya yang telah memiliki anak bawaan, yaitu PR. Dari hasil pernikahan itu RR dan istrinya memiliki satu anak, yaitu M. 

Polisi menjerat RR dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RR terancam hukuman lima tahun penjara. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya