Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bareskrim: Ivan Gunawan hingga Rizky Billar Belum Terendus Terlibat Kasus DNA Pro

Siti Yona Hukmana
07/4/2022 22:45
Bareskrim: Ivan Gunawan hingga Rizky Billar Belum Terendus Terlibat Kasus DNA Pro
Rizky Billar(Instagram @rizkybillar)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Polisi belum mengendus keterlibatan artis Ivan Gunawan hingga Rizky Billar dalam kasus investasi ilegal itu.

"Belum ada yang menyebutkan ke sana. Ya betul (belum ada bukti keterlibatan Ivan Gunawan hingga Rizky Billar)," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4)

Yuldi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Dia mengaku telah memeriksa 12 saksi untuk mendalami kasus tersebut.

"Akan kami dalami dari saksi-saksi tersebut apakah ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis)," ungkap Yuldi.

Namun, dia tidak memungkiri sejumlah artis yang diduga terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya, pemanggilan dilayangkan apabila telah menemukan bukti keterlibatan.

"Mungkin-mungkin saja (dipanggil) tapi, kita belum ke arah sana (panggilan)," ucap dia.

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Namun, baru lima orang yang ditangkap. Sisanya masih diburu.

Sebanyak lima orang yang ditangkap berinsial FR, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau;
Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin mengatakan ada beberapa pemilik dan pemimpin DNA Pro merupakan figur publik. Dia mendesak polisi memeriksa sejumlah figur publik yang sempat mempromosikan robot trading PT DNA Pro Akademi tersebut.

"Untuk mengetahui apakah member atau dimemberkan oleh pihak robot trading," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/3)

Sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi ialah Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, DJ Putri Ana, Billy Syahputra, Rizky Billar, Lesti Kejora dan conten creator Donny Zebriel. "Kita menduga ya, kita tidak menuduh mereka kita menduga, harapannya mereka diminta, diklarifikasi bantu kita untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," ucap Zainul.

Polisi telah mengantongi kerugian dari para korban yang datang mengadu hingga Senin (4/4) Total kerugian korban mencapai Rp97 miliar lebih. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya