Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dinyatakan tidak melanggar tata tertib dan kode etik saat menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD yang diketuai Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat, 14 Maret 2022 lalu.
Anggota Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak, yang terlibat dalam rapat interpelasi tersebut, menegaskan memang tidak terjadi pelanggaran tata tertib. Karenanya, dirinya merasa heran lantaran ada laporan pelanggaran kode etik dari 7 fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Pras.
Baca juga: BK DPRD DKI Jakarta Putuskan tak Ada Malaadministrasi dalam Paripurna Interpelasi Formula E
"Saya ada dalam pertemuan yang dipermasalahkan sampai berbuntut dipanggil. Memang semuanya berjalan tanpa melanggar tatib, makanya BK juga mengatakan hal yang sama," kata Gilbert kepada Media Indonesia, Rabu (6/4).
"Permintaan fraksi lain membuat BK memeriksa itu motifnya terkesan bukan hanya soal interpelasi saja," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menilai positif keputusan dari BK DPRD DKI.
"Tapi, saya kira, yang penting BK kita lihat masih bekerja dengan baik sesuai aturan, tidak sebagai alat saja," ungkapnya.
Anggota Badan Kehormatan August Hamonangan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Iya (benar dokumen putusan tersebut)," kata August melalui pesan singkat, Selasa (5/4).
Dalam dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Selain memutuskan Prasetio Edi tidak terbukti melakukan pelanggaran, BK DPRD DKI juga memberikan lima rekomendasi terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I.
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD.
Ketiga, meminta pimpinan DPRD untuk merevisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD.
Kelima, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan. (OL-1)
Sebagai Ketua DPRD Jakarta dua periode, Pras menilai fokus terhadap masalah Jakarta menjadi hal penting bagi paslon.
“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur.”
Prasetio siap hadiri panggilan BK DPRD DKI Jakarta
Kontraktor disebut akan menemui kesulitan yang cukup besar dalam membangun sirkuit di atas lahan hasil pengurugan tanah.
“Pengusaha nggak mau terlibat dalam kegaduhan politik. Makanya mereka nggak mau investasi di Formula E,”
Ia mengatakan semua proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal. Usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar pada 27 September 2021.
ANGGOTA Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah akan mengunjungi berbagai fraksi di DPRD DKI Jakarta guna mendapatkan dukungan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan.
Gerindra dorong Pemprov jelaskan situasi dan urgensi pelaksanaan Formula E sekaligus mengingatkan persoalan pandemi
Menurut PKS, di tengah pandemi covid-19, kinerja Pemprov DKI Jakarta patut diapresiasi. Sebab, berhasil membawa wilayah Ibu Kota kembali ke zona hijau
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Riano P Ahmad menilai usulan interpelasi Formula E tak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai objek interpelasi.
Riza menuturkan Pemprov DKI Jakarta selalu terbuka dengan berbagai masukan termasuk untuk mempertanyakan kebijakan.
33 anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi atau hak memintai keterangan soal Formula E.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved