Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPKM di Pulau Jawa dan Bali Membaik

Indriyani Astuti
05/4/2022 04:41
PPKM di Pulau Jawa dan Bali Membaik
Ilustrasi situasi penerapan PPKM di Jakarta(ANTARA FOTO/Galih Praditya)

PERCEPATAN vaksinasi di Pulau Jawa dan Bali memberikan pengaruh pada perbaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Z.A mengatakan daerah yang berada di PPKM Level 1 mengalami kenaikan dari 6 daerah menjadi 20 daerah.

Daerah dengan PPKM Level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen). Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada Level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2, ujarnya, secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.

"Tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa Bali sudah menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Meski demikian, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan PPKM wilayah Jawa Bali yang berlaku efektif pada 5 April hingga 18 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1," imbuh Safrizal.

Baca juga:  Jabodetabek PPKM Level 2, Volume Pengguna KRL Meningkat

Pada Instruksi terbaru Mendagri, ia mengatakan perubahan substansi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe di daerah dengan status Level 2 dapat buka sampai pukul 22.00. Sedangkan untuk pengaturan di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan.

Selain itu, ada perubahan pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya syarat penonton harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga/ penguat (booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan untuk dapat hadir secara langsung. Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir, diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya