Pemprov DKI Bentuk Tim Perumus RUU Kekhususan Jakarta 

Selamat Saragih
04/4/2022 22:14
Pemprov DKI Bentuk Tim Perumus RUU Kekhususan Jakarta 
Kawasan Monumen Nasional (Monas) yang jadi ikon DKI Jakarta(Antara/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. 

Tim itu akan mematangkan usulan substansi soal kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. 

"Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta," ujar Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (4/4). 

Kedelapan sektor yang dimaksud yakni terkait mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat, fiskal, dan lingkungan. 

Kemudian, sektor politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan readiness, serta tim penunjang. 

Baca juga : SK Pencopotan Taufik Dari Pimpinan DPRD Sudah Di Fraksi Gerindra

“Kami menyiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan," ungkap Sigit. 

Selain membentuk tim, lanjutnya, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mengawal perumusan RUU Kekhususan Jakarta. 

Masyarakat bisa mengakses proses perumusan melalui jakartakedepan.jakarta.go.id. Portal tersebut, kata Sigit, menyajikan informasi yang dapat diunduh. 

“Sebagai kota kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik," ujarnya. 

"Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apa pun," jelas Sigit. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya