MULAI pada 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang ETLE untuk kendaraan roda empat yang melintas melewati kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di jalan tol.
Adapun ruas jalan tol yang akan terapkan sistem ETLE ini diantaranya, ruas tol jakarta- cikampek, Jakarta-Cikampek via Tol Layang MBZ, ruas tol Sedyatmo yang ke arah bandara, kemudian ruas tol dalam kota, dan ruas Tol Kunciran-Cengkareng.
"Untuk pelanggarannya terhadap batas kecepatan dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara ini yang kami tindak batas kecepatan maksimal. Artinya di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol. Di tol itu ada batas kecepatan minimal 60 km/jam. Batas kecepatan maksimal 100 km/jam," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi Pers sosialisasi tilang ETLE jalan tol, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tol JORR Bekasi, Satu Orang Meninggal
Lebih lanjut, adapun pelanggaran batas muatan saat ini ada berada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang. Sanksi pidana yang dikenakan para pelanggar batas kecepatan dan kelebihan muatan, yakni 2 bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai dengan UU 22 Tahun 2009.
"Muatan khsusunya angkutan barang over lood itu pasal 307 uu LLAJ sama ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp500 ribu," ujar Sambodo. (OL-4)