Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Satpam Komplek Permata Buana, Wilmora, mendatangi Polda Metro Jaya, untuk menanyakan kelanjutan dan kejelasan terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Saya ke Polda Metro Jaya ini menindaklanjuti laporan saya ke Divisi Propam Mabes Polri dalam rangka untuk memperjelas status saya," kata Wilmora, melalui keterangannya, Jumat (25/3).
Diketahui, Wilmora telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2021 terkait tindak pidana pemerasan. Ia juga ditahan selama kurang lebih 3 bulan sejak berstatus tersangka.
Wilmora mengklaim tak pernah memeras bahkan mengambil barang milik seorang warga Komplek Permata Buana yang melaporkannya.
"Bayangin aja sekuriti berpakaian dinas harus merampok di siang bolong di rumah orang sangat tidak mungkin," ungkapnya.
Ia mengaku yang terjadi adalah pihaknya hanya memeriksa surat jalan. Namun, ia malah dilaporkan terkait dugaan pemerasan.
"Sekuriti hanya memeriksa apakah ada surat jalan surat izin hanya itu, tapi dalam laporannya kami merampas," ungkap Wilmora.
Hingga kini, Wilmora masih berstatus sebagai tersangka. Namun, ia mengatakan kasusnya tak pernah berlanjut ke persidangan.
"Harapan saya agar pelapor bisa ditelusuri oleh kepolisian, kemudian saya bisa mendapatkan kompensasi dari penahanan selama 3 bulan," ujarnya.
"Kemudian daripada itu saya berharap SP3 saya segera diterbitkan oleh pihak kepolisian," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menetapkan Kepala Satpam Kompleks Permata Buana berinisial WH sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini terkait kasus keributan dengan warga di Kembangan, Jakarta Barat. Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perampasan.
Keributan warga Kompleks Permata Buana dengan satpam kompleks itu sempat ramai di media sosial. Peristiwa keributan itu diketahui terjadi pada Senin (20/9). Dalam video tersebut terlihat saling dorong antara satpam dengan warga.
Keributan bermula saat warga yang menggunakan mobil bak terbuka membawa tanaman ke rumah. Saat hendak menaruh tanaman itu, warga tersebut diadang oleh satpam perumahan. Keributan kemudian tak dapat dihindari hingga berakhir dengan adanya laporan polisi. (OL-13)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum yang melibatkan Pemimpin FPI
DALAM kasus yang menyangkut karya jurnalistik, polisi harus meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers, sesuai MoU dengan Kapolri.
PEREMPUAN korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang WNA China mempertanyakan mengapa kasusnya dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan di Senayan, Jaksel.
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Awi menuturkan warna pakaian seragam satpam kini ialah cokelat muda untuk baju dan cokelat tua untuk celana yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No.4 Tahun 2020
"Tentunya kalau masalah rawan pemalsuan, penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundangan," ujar Awi
Kelima pelaku itu ialah Yram Erickson, 25, Frankey, 28, Ongy, 32, Dance, 34, dan Dolyn, 24.
Dalam Upacara HUT Satpam pada Rabu 2 Februari 2022, Mabes Polri melalui Baharkam bersama asosiasi sekuriti akan memperkenalkan rancangan seragam baru.
Ramadhan mengatakan warna baju satpam diubah untuk mengantisipasi apabila dalam bertugas terjadi distorsi. Warga seragam sebelumnya identik dengan seragam Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved