Haknya Belum Dibayar PUPR, Ahli Waris Berencana Tutup Jalan Tol Antasari-Depok

Mediaindonesia.com
25/3/2022 15:08
Haknya Belum Dibayar PUPR, Ahli Waris Berencana Tutup Jalan Tol Antasari-Depok
Tol Antasari-Depok(Antara)

PEMILIK atau waris dari tanah yang kini dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok berencana melakukan penutupan jalan tersebut pada Senin (28/3).

Alasannya, pihak ahli waris hingga saat ini belum menerima hak ganti rugi. Bahkan masih ditagih pajak terkait tanah tersebut.

"Kami mengambil opsi terakhir untuk melakukan penutupan Jalan Tol Antasari-Depok. Kami berharap Presiden Jokowi  mendengar dan memberikan atensi atas tindakan kami menutup jalan tol tersebut. Kami dari pihak pemilik tanah meminta maaf atas ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan tol Andara karena tidak ada opsi lain, “ujar perwakilan ahli waris tanah, Fabri Usman," Kamis (24/3)

Para ahli waris, jelasnya, telah melakukan berbagai upaya ke berbagai pihak dan instansi terkait. Termasuk pemerintah guna mendapatkan ganti rugi atas haknya, yang mana tanah itu kini telah dipakai sebagai Jalan Tol Antasari-Depok. Namun, sampai sekarang juga belum ada itikad baik dan atau upaya penggantian ganti rugi atas tanah milik ahli waris tersebut. 

Sementara itu, pengacara para ahli waris, Djamaludin Koedoeboen menerangkan, setidaknya ada 6 ahli waris yang tanahnya belum dibayar ganti rugi. Mereka para ahli waris almarhum H Nur Usman yang memiliki 26 bidang tanah yang terletak di Kp. Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, KM 4.800, Jakarta Selatan.

"Kiranya maaf kami sampaikan pada masyarakat pengguna jalan tol Andara. Kami berpandangan bahwa bila jalan tol ditutup, akan menjadi perhatian pemerintah dan berbagai pihak dalam rangka penyelesaian secara cepat dan tepat kepada pemilik tanah sebagai pihak yang berhak. Apa yang kami lakukan telah mempertimbangkan dari aspek yuridis demi memperjuangkan hak klien kami, maka penutupan jalan tol Andara merupakan cara terbaik," jelasnya.

Djamal mengungkapkan, kliennya sudah melakukan berbagai upaya sebelumnya guna mendapatkan ganti rugi atas lahan yang telah dipakai untuk Tol Antasari-Depok, termasuk telah menyurati Menkopolhukam RI, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Pemprov DKI DKI Jakarta, (Gubernur DKI), BPN Jakarta Selatan, kantor Pajak dan Retibusi Daerah Jakarta Selatan, PT Jasa Marga, PT Citra Waspphutowa, hingga Lurah Ciganjur Jakarta Selatan.

Namun, pihaknya hanya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa yang berisikan seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum Drs. H. Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris. Bahkan NOPnya masih atas nama pemilik/ahli waris, sesuai keterangan Bapenda Desember 2021.

"Ada pula surat balasan dari  PT Jasa Marga yang berisi PT Jasa Marga bukan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi maupun yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasai-Depok, melainkan milik PT Citra Waspphutowa," tandasnya.

Dia menambahkan, saat menerima balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa, disebutkan bahwa seluruh pengadaan tanah dilakukan untuk keperluan instansi Kementerian PUPR dan pelaksanaannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah serta biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Semua usaha yang dilakukan pihaknya tak kunjung mendampatkan hasil, dan belum ada itikad baik dari instansi terkait yang telah disurat. Bahkan, lanjutnya, terkesan saling lempar tanggung jawab antarinsransi 

"Hal ini membuat para ahli waris merasa terzalimi dan dirugikan haknya selama bertahun tahun. Semua tanah itu masih atas nama pemilik tanah yang tidak lain adalah klien kami, baik berupa SHM maupun Girik leter C, dan belum ada peralihan kepada siapapun. Kami terus berusaha sejak 2013. Mohon Presiden yang baik dan bijak bisa membantu," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya