POLISI menyebut politikus Golkar Azis Samual masih bungkam soal pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga masih menyangkal telah menyuruh pelaku untuk mengeroyok Haris.
"Artinya dia tidak menyebut nama lain, kami memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Zulpan mengatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait motif pengeroyokan terhadap Haris.
"Penyidik nanti yang mengembangkan," katanya.
Polisi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Zulpan mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dan memeriksa lima tersangka yang lebih dulu diamankan. Nama Azis kemudian muncul sebagai orang yang diduga menyuruh mengeroyok Haris.
Setelah itu, polisi memeriksa Azis sebagai saksi pada Selasa (1/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan Azis sebagai tersangka.
Baca juga : Komisaris Jenderal Polisi Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka
"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Atas perbuatannya, Azis dipersangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 170 KUHP. Azis kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis berperan sebagai pihak yang menyuruh para eksekutor pengeroyokan Haris.
"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor utk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," kata Tubagus.
Tubagus mengatakan saat diperiksa, Azis mengelak telah memberikan perintah untuk mencari orang mengeroyok. Namun, pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis sebagai tersangka.
"Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka," katanya. (OL-7)