Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Komisaris Jenderal Polisi Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rahmatul Fajri
07/3/2022 12:04
Komisaris Jenderal Polisi Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka
Penipuan(Ilustrasi)

KOMISARIS jenderal polisi palsu berinisial, YD, 58, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Sebelumnya, YD mengaku sebagai jenderal polisi bintang tiga dan menipu seorang wanita berinisial I. Korban mengatakan sudah ditipu hingga Rp1 miliar oleh pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan YD telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan

"Sudah jadi tersangka," kata Zulpan ketika dihubungi, Senin (7/3).

Zulpan mengatakan YD juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ditahan di Polda Metro," jelas Zulpan.

Baca juga: Polisi Bidik Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo

Sebelumnya, polisi gadungan yang mengaku jenderal bintang tiga menipu seorang ibu. Komisaris jenderal polisi palsu berinisial YD, 58, menipu seorang wanita berinisial I.

Korban mengatakan sudah ditipu hingga Rp1 miliar oleh pelaku. Kronologinya berawal saat pelaku bertemu dengan korban di suatu bank kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Di situ, pelaku melakukan penipuan terhadap korban.

"Ternyata dia pelaku penipuan dan ada korbannya. Iya ketemu di bank itu. Pokoknya dia pelaku penipuan dan korbannya ada ibu-ibu ditipu Rp1 miliar," ujar Kapolsek Duren Sawit Komisaris Suyud saat dihubungi, Sabtu (5/3).

Namun, Suyud belum bisa merincikan lebih detail terkait profesi asli dari polisi gadungan tersebut. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik