Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Selidiki Pengendara Supermoto Penerobos Tol Kelapa Gading

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/3/2022 09:45
Polisi Selidiki Pengendara Supermoto Penerobos Tol Kelapa Gading
Di dalam video terlihat rombongan pengendara motor yang berkendara di jalan tol sepi pada hari yang gelap.(Ist/media sosial)

POLISI menyatakan pihaknya tengah mencari tahu dan menyelidiki dugaan rombongan pengendara Supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2) dini hari silam.

Seperti diketahui, peristiwa penerobosan jalan tol oleh pengendara supermoto terekam dalam video dan viral di media sosial.

Di dalam video terlihat rombongan pengendara motor yang berkendara di jalan tol sepi pada hari yang gelap.

"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Selasa (27/2).

Jamal menerangkan bahwa pihaknya masih mencoba mengidentifikasi rombongan tersebut. Maka dari itu, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu.

Namun, Jamal membenarkan adanya penerobosan tol yang terjadi pada akhir pekan silam.

Baca juga: Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Bekali Tim Patroli dengan Anjing Pelacak

Kejadian diperkirakan terjadi pada sekitar pukul 03.00 WIB. "Info perkembangan nanti akan disampaikan," ujatlrnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa pemerintah memiliki aturan mengenai larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol.

Aturan itu, lanjut Sambodo, tertulis dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.

"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo.

Sambodo mengemukakan bahwa dalam Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 terdapat jalan tol yang memang dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.

Artinya, rombongan pemotor yang melewati Tol Kelapa Gading itu tak diperkenankan lantaran tak dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan roda dua.

Sambodo memastikan pihaknya akan tindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan yang melanggar aturan lalu lintas.

Sebelumnga, viral di media sosial terlihat puluhan kendaraan roda dua melintas di jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang.

Bahkan, gerombolan ini menutupi jalan sekitar tol yang masih sepi. Tanpa tedeng aling-aling,  beberapa pengendara malah melakukan aksi dengan berdiri di atas pedal motor selama melintas.

Belum lagi motor para gerombolan ini mengeluarkan suara knalpot yang bising saat melintasi jalan Tol. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya