Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JASA Marga menyebut berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran pengendara roda dua atau motor menerobos masuk tol disebabkan karena mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital atau Google Maps.
Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo mengimbau kepada pengendara roda dua agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Aspirasi Soal Lintasan Road Bike
Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," sebutnya dalam keterangan pers Jasa Marga, Sabtu (12/6).
Jasa Marga pun menggandeng Google Indonesia untuk mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol berupaya dengan memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV dan menyiagakan mobile customer Service 24 jam.
Baca juga: Google Maps Lakukan Lima Pemutakhiran, Intip Yuk!
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta.
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka kalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang. (OL-4)
Pemudik yang akan melewati ruas tol tersebut diminta menyiapkan kondisi fisik yang prima. Kalau mengantuk silahkan berisirahat di rest area.
Jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) tepatnya di pintu keluar Tol Parungkuda kilometer 64-600 dikabarkan longsor.
Sampai saat ini total nilai pembebasan lahan yang telah dibayarkan Rp517.5 miliar.
Di Kabupaten Cianjur, sesuai rencana akan dibangun dua titik pintu keluar. Lokasinya berada di dua kecamatan.
KAKORLANTAS Polri Brigjen Agus Suryonugrohoo menjelaskan berdasarkan survei yang dilakukan di ruas Tol Cipularang, diketahui ada beberapa titik yang mengalami kerusakan.
Pemkab Indramayu tidak perlu ragu untuk menggandeng pihak swasta jika ingin ruas jalan tol tersebut segera terealisasi
Fitur Family Link dapat menetapkan batas-batas yang sesuai kebutuhan keluarga dengan cara mengawasi waktu penggunaan perangkat dan membatasi akses harian
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Jalan protokol maupun jalan tol di sekitar Jakarta pada aplikasi Google Maps memiliki lambang warna hijau yang berarti lowong.
Fitur yang disediakan Google Maps bermanfaat bagi masyarakat untuk lebih cepat mengenal perluasan kebijakan ganjil genap dengan cara yang praktis
PARA pengguna kendaraan bermotor pribadi baik roda dua maupun roda empat bisa menghindari sistem ganjil genap dengan mencari rute alternatif menggunakan Google Maps.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved