Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
JASA Marga menyebut berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran pengendara roda dua atau motor menerobos masuk tol disebabkan karena mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital atau Google Maps.
Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo mengimbau kepada pengendara roda dua agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Aspirasi Soal Lintasan Road Bike
Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," sebutnya dalam keterangan pers Jasa Marga, Sabtu (12/6).
Jasa Marga pun menggandeng Google Indonesia untuk mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol berupaya dengan memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV dan menyiagakan mobile customer Service 24 jam.
Baca juga: Google Maps Lakukan Lima Pemutakhiran, Intip Yuk!
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta.
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka kalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang. (OL-4)
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
Selain itu, disediakan 15 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) fungsional di berbagai titik strategis.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Astra Infra sebagai penyedia layanan infrastruktur publik khususnya jalan tol, siap melayani pemudik yang akan berlebaran di kampung halaman mereka.
Pemerintah panggil Meta dan Google karena melanggar aturan perlindungan anak. Sanksi administratif hingga pemblokiran akses siap diberlakukan.
Google digugat di California atas dugaan fitur AI-nya membocorkan informasi kontak korban Jeffrey Epstein. Kasus ini menjadi preseden penting bagi tanggung jawab hukum perusahaan teknologi
Penyerang memanfaatkan domain email resmi `@google.com` dan sistem notifikasi tepercaya untuk melewati filter keamanan email tradisional.
Google uji coba aplikasi Gemini untuk Mac dengan fitur Desktop Intelligence. Siap saingi ChatGPT & Claude di macOS dengan integrasi layar real-time.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggandeng Google untuk menghadirkan layanan informasi posko mudik langsung di Google Maps.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved