Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JASA Marga menyebut berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran pengendara roda dua atau motor menerobos masuk tol disebabkan karena mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital atau Google Maps.
Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo mengimbau kepada pengendara roda dua agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.
"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.
Baca juga: Pemprov DKI Tampung Aspirasi Soal Lintasan Road Bike
Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri," sebutnya dalam keterangan pers Jasa Marga, Sabtu (12/6).
Jasa Marga pun menggandeng Google Indonesia untuk mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol berupaya dengan memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV dan menyiagakan mobile customer Service 24 jam.
Baca juga: Google Maps Lakukan Lima Pemutakhiran, Intip Yuk!
"Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta.
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka kalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang. (OL-4)
Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A Purwantono memprediksi ada 1,6 juta kendaraan meninggalkan dan memasuki wilayah Jabotabek melalui Jalan Tol Jasa Marga di libur Imlek 2026.
Menjelang periode mobilitas tinggi pada arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) terus memacu pengerjaan pemeliharaan rutin di Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai).
Emosi yang tidak stabil saat macet sering kali memicu pengemudi bertindak agresif, seperti bermanuver zigzag atau menyalip melalui bahu jalan.
Kendaraan yang bergerak menuju wilayah timur Trans Jawa masih terlihat cukup tinggi yakni sebanyak 40.904 kendaraan.
INDONESIA Investment Authority (INA) berkomitmen bukan hanya sebagai penyedia modal, melainkan juga sebagai agen perubahan tata kelola dan operasional di proyek-proyek strategis.
Pembukaan fungsional ruas tol Sibanceh Seksi 1 ini diharapkan menjadi jalur vital untuk distribusi bantuan kemanusiaan dan mempercepat waktu tempuh kendaraan tanggap darurat.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Google menyarankan agar pengguna yang ponselnya tidak dapat menerima pembaruan melewati Android 12 segera meningkatkan perangkatnya.
Alphabet (Google) berencana menghimpun dana melalui obligasi untuk mendanai infrastruktur AI.
PERS Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja secara ekonomi. Kelangsungan hidup pers secara ekonomi terancam.
Google Ads merupakan platform periklanan digital milik Google yang digunakan untuk membuat, memantau, dan mengelola kampanye iklan secara efektif.
Saksi di sidang Tipikor ungkap Google raup Rp630 ribu per lisensi CDM dalam proyek Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved