Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kota Bekasi Terapkan PTM Terbatas 25%

Rudi Kurniawansyah
18/2/2022 00:05
Kota Bekasi Terapkan PTM Terbatas 25%
(  Metro TV/Rizki Nur Mohamad)

PEMERINTAH Kota Bekasi menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/178/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi mulai 15-21 Februari.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas," kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Kamis (17/2).

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi itu menjelaskan, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

Kemudian, supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan harian dibatasi jam operasional sampai 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60%. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang dimulai sejak 14 September 2021, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi itu yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai 06.00-21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dengan protokol kesehatan yang ketat."

Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang Non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60% dan jam operasional sampai 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

"Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dengan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB. Pun kapasitas maksimal 60% dan satu meja untuk dua orang serta waktu makan 60 menit. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik