Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menyesalkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi pada wartawan.
Adapun pihak terlapor Entol Wiwi Martawijaya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Tangsel yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Tangsel.
Hendry mengutarakan Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan yang menyangkut kegiatan jurnalistik.
“Agar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers yang akan menilai apakah hal terkait merupakan intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” kata Hendry kepada wartawan Minggu (12/2/2022).
Dikatakan, dalam kasus yang menyangkut karya jurnalistik, polisi harus meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers. "Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak?. Dewan Pers lebih faham karena banyak menerima kasus serupa,” ujarnya
Hemat dia, jika polisi memberikan penilaian tak utuh dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka bisa dianggap berpihak dan tidak objektif. Jika polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif.
"Karena ada MoU Kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut," ungkapnya.
Diketahui, Polres Tangsel menerbitkan SP3 atas kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.
Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz menilai kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.
Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan dengan dalil mendampingi agenda kerja Wali Kota Tangsel.
Selanjutnya penyidik lewat pesan singkat menginformasikan terkait rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Sedangkan dalam SP3 dari Polres Tangsel gelar perkara telah dilakukan pada 31 Januari 2022.
"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun disebut sudah gelar perkara. Apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi Wibowo jurnalis Kabar6.com selaku pelapor.
Terkait itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyayangkan langkah yang diambil Polres Tangsel dalam penanganan kasus ini. Baginya ini merupakan kado pahit untuk para insan wartawan di Hari Pers Nasional, yang baru saja dirayakan 9 Februari 2022 kemarin.
"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan Polres Tangsel belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penerbitan SP3 tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Akibat Diteriaki Maling, Remaja Tewas Dikeroyok di Bekasi
KPK menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak yang meninggal
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli Bahuri ke kejaksaan, bila bukti terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) lengkap.
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus rasuah pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2010 sampai 2012.
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Bantuan bagi warga terdampak bencana tersebut, selain untuk meringankan beban para korban, juga untuk membantu pemulihan kondisi pascabencana.
Petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved