Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polsek Kembangan Cokok Pelaku Penipuan Bermodus Debt Collector

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/2/2022 10:40
Polsek Kembangan Cokok Pelaku Penipuan Bermodus Debt Collector
Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminal.(Ilustrasi/Dok.Medcom)

POLSEK Kembangan Jakarta Barat menciduk dua orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector di Jalan Kembangan Raya RT 01/03 Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi menyebut pihaknya menangkap pelaku penipuan bermodus debt collector.

"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," ujar Binsar, Minggu, (13/2).

Binsar mengemukakan kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Kantongi Otak Pembunuhan di Pesanggrahan

Binsar menyebut Aris tengah mengendarai sepeda motor. Namun, korban tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan.

"Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban," ungkap Binsar.

Para pelaku, kata Binsar langsung membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi.

Binsar menuturkan awalnya korban akan diturunkan oleh pelaku, namun korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan.

Untungnya, ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri korban. Melihat ada anggota polisi, para pelaku mencoba melarikan diri.

Polisi pun menangkap 2 dari 4 pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (debt collector).

"Pelaku berjumlah empat orang, dua pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," ujarnya.

Setelah berhasil kami amankan kemudian pelaku kami lakukan pengembangan di kediaman pelaku

Di tempat kediaman pelaku, polisi  berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku.

Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, serta BPKB, satu unit sepeda motor dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta 1 unit sepeda motor dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.

Atas perbuatannya, pelaku bakal ikenakan Pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan. "Dengan maksimal hukuman empat tahun penjara," tandasnya. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik