Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dinkes DKI: Isolasi Mandiri Bisa Dilakukan jika Penuhi Syarat Klinis dan Syarat Rumah 

Selamat Saragih
04/2/2022 19:17
Dinkes DKI: Isolasi Mandiri Bisa Dilakukan jika Penuhi Syarat Klinis dan Syarat Rumah 
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah(MI/Ricky Julian)

KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti, menyebutkan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sesuai SE Menteri Kesehatan RI No HK.02.01/MENKES/18/2022. 

"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan ke luar," kata Widyastuti dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/2). 

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah) dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya. 

Baca juga : Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Terus Melonjak

Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, lanjutnya, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat. 

"Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan puskesmas dan Dinkes," ujarnya. 

Widyastuti mengatakan, dengan lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omikron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya