Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN masih terus menangani proses hukum kasus narkoba musisi Ardhito Pramono (AP). Saat ini polisi masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Sementara itu, AP akan mulai menjalani rehabilitasi selama 6 bulan ke depan.
“Untuk proses hukum sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Kasie Humas Polres Jakbar AKP Moh Taufik Ikhsan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Baca juga: Cegah Omikron, Pemkot Bekasi Intensifkan Pelacakan Kontak Erat Covid-19
Adapun keputusan rehabilitasi ini berdasarkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta.
“Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke sana," imbuhnya.
Taufik mengatakan Ardhito akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan mendatang. Taufik menegaskan, meski menjalani rehabilitasi, namun proses hukum Ardhito tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas-berkas perkaranya.
Ia mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap, maka Ardhito akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," tegas dia.
Sementara itu, Ardhito meminta maaf kepada masyarakat khususnya para fans karena sudah menggunakan narkoba. "Kabar baik, sehat, untuk masyarakat Indonesia saya minta maaf sebesar-besarnya," katanya saat diantar polisi menuju RSKO Cibubur.
Ardhito mengaku dirinya juga dalam kondisi baik, bahkan bisa menciptakan tiga lagu selama satu minggu lebih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba.
"Saya di sini (Rutan Polres Metro Jakarta Barat) sudah bikin tiga lagu," ucapnya. (OL-6)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved