Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEPOLISIAN masih terus menangani proses hukum kasus narkoba musisi Ardhito Pramono (AP). Saat ini polisi masih melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Sementara itu, AP akan mulai menjalani rehabilitasi selama 6 bulan ke depan.
“Untuk proses hukum sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Kasie Humas Polres Jakbar AKP Moh Taufik Ikhsan saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Baca juga: Cegah Omikron, Pemkot Bekasi Intensifkan Pelacakan Kontak Erat Covid-19
Adapun keputusan rehabilitasi ini berdasarkan asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta.
“Kamis hasilnya telah dinyatakan keluar di mana AP mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke sana," imbuhnya.
Taufik mengatakan Ardhito akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan mendatang. Taufik menegaskan, meski menjalani rehabilitasi, namun proses hukum Ardhito tetap berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas-berkas perkaranya.
Ia mengatakan jika berkas perkara sudah lengkap, maka Ardhito akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru, proses hukum tetap berjalan," tegas dia.
Sementara itu, Ardhito meminta maaf kepada masyarakat khususnya para fans karena sudah menggunakan narkoba. "Kabar baik, sehat, untuk masyarakat Indonesia saya minta maaf sebesar-besarnya," katanya saat diantar polisi menuju RSKO Cibubur.
Ardhito mengaku dirinya juga dalam kondisi baik, bahkan bisa menciptakan tiga lagu selama satu minggu lebih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba.
"Saya di sini (Rutan Polres Metro Jakarta Barat) sudah bikin tiga lagu," ucapnya. (OL-6)
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved