Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota serta Kodim 0507/Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Varian Omikron (B.1.1529) di Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian perkembangan persebaran Covid-19 Varian Omicron di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi mengambil sejumlah langkah antisipasi.
Baca juga: Stok Minyak Goreng Aman, Warga Kota Bekasi Jangan Panic Buying
"Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas dengan melibatkan babinsa dan bhabinkamtibmas," kata Sajekti, Jumat (21/1).
Selain itu, lanjutnya, memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (lntensive Care Unit), tenaga kesehatan beserta logistik pendukung seperti obat, oksigen dan alat kesehatan. Kemudian melaksanakan percepatan vaksinasi primer dan booster pada kelompok rentan termasuk lansia di wilayah masing-masing dengan menyiapkan gerai vaksinasi pada daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi serta diberbagai tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
"Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya. Diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat lbadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan atau Mall dan Pelaku Usaha. Hal itu dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memperketat penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi. Diantaranya mewajibkan masyarakat atau pengunjung di ruang publik, pusat perbelanjaan, Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Restoran dan tempat wisata untuk menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Kemudian mewajibkan penyediaan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi kepada pelaku usaha, pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat atau Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi serta menyediakan petugas untuk mengawasi dan memastikan penggunaan aplikasi peduli lindungi oleh masyarakat atau pengunjung.
Kemudian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan bersama Kapolsek, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan dan penindakan yustisi dan non yustisi kepada Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat atau Kegiatan dan Fasilitas Umum serta masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Kemudian menerapkan disiplin Protokol Kesehatan 5M secara ketat. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan di Wilayah Kota Bekasi.
Selanjutnya, mempertahankan Posko RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetep diberlakukan dengan mengatifkan Posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian Wilayah.
"Setiap orang dan pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum dapat dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemudian pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan pelaku perjalanan wilayah di Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi. (OL-6)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi dua pasien covid-19 varian omikron dengan subvarian JN.1 dan XBB.2.3.10.1 meninggal dunia.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta untuk melakukan PCR terlebih dahulu untuk mendeteksi virus korona varian teranyar, yani EG.1 dan EG.5.
Meski demikian, masyarakat diminta tidak perlu khawatir karena virulensinya rendah, kecuali pada kelompok risiko tinggi seperti lansia dan penderita komorbid.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan varian baru covid-19 XBB 1.5 dan XBB 1.16 berpotensi menurunkan kadar antibodi dari vaksinasi yang telah diberikan
Omikron jenis BA.5 pernah memuncak pada Juli 2022 di Jakarta.
Aktivitas masyarakat di Beijing mulai normal yang dapat dilihat dari situasi lalu lintas dan alat transportasi umum di ibu kota Tiongkok itu yang sudah mulai padat sejak Senin (19/12).
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Sejumlah warga yang merupakan penghuni belasan rumah itu sempat terlibat bentrok dengan puluhan petugas gabungan yang dikerahkan.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan merayakan malam tahun baru, tetapi dianjurkan tidak melakukannya secara berlebihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved