Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga UPT Dinas PUPR Kota Depok Dibubarkan

Kisar Rajagukguk
18/1/2022 08:25
Tiga UPT Dinas PUPR Kota Depok Dibubarkan
Dinas PUPR Kota Depok sedang memperbaiki ruas jalan Margonda Raya, akhir tahun 2021.(dok.Ant)

TIGA unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dibubarkan. Yakni, UPT 1 Sawangan, UPT 2 Beji, dan UPT 3 Tapos.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Depok Artanto mengatakan, tiga UPT Dinas PUPR Kota Depok yang menangani kegiatan pembangunan saluran drainase, jalan lingkungan dan pokok-pokok pikiran DPRD dibubarkan

"Ketiga UPT dibubarkan sejak 30 Desember 2021, " katanya Selasa (18/1/2022).

Dengan pembubaran ini, katanya maka semua urusan terkait kegiatan pembangunan saluran drainase, jalan lingkungan dilimpahtugaskan pada Dinas PUPR Kota Depok. Yang artinya, beban tugas Dinas PUPR semakin berat.

Soal pemindahan pegawai UPT dan sebagainya, katanya menjadi kewenangan Dinas PUPR.

Ia menjelaskan, tiga UPT yang dibentuk tahun 2015 tersebut tujuannya guna memudahkan pelayanan pembangunan infrastruktur di wilayah barat, tengah, dan timur.

Kini, terang dia kegiatan ketiga UPT tersebut ditangani dua bidang yakni bidang Bina Marga dan bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.

"Dua bidang ini yang menangani proyek saluran drainase dan jalan lingkungan seperti pengaspalan, pemasangan bakesting, dan paving blok, dan proyek saluran air," lanjutnya.

Pantauan dilapangan, kantor UPT 1 di Sawangan, kantor UPT 2, dan kantor UPT 3 di Tapos sudah kosong. Alat-alat kantor dan meja bangku sudah diangkut ke Kantor Dinas PUPR di Jalan Raya Bogor, Tapos, Kota Depok.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok Agus Sopan selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) mengatakan terhitung 1 Januari 2022, Dinas PUPR Kota Depok tidak memiliki UPT lagi karena sudah dibubarkan. " Semua pelayanan pembangunan infrastruktur terpusat di Kantor Dinas PUPR, " katanya (OL-13)

Baca Juga: Penetapan Raperda Tangsel 2022 Jangan Tabrak Regulasi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya