Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penetapan Raperda Tangsel 2022 Jangan Tabrak Regulasi

Syarief Oebaidillah
17/1/2022 20:22
Penetapan Raperda Tangsel 2022 Jangan Tabrak Regulasi
Ilustrasi(Medcom)

Pada akhir 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah memasukan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Program Pembentukan Perda (Propemperda)  2022. Dalam kaitan pembahasan dan penetapannya diminta sesuai aturan dan tidak menabrak regulasi

Anggota DPRD Kota Tangsel, Zulfa Sungki, Senin (24/1) mengatakan    
ke-24 raperda tersebut dibahas bersama melalui Rapat Paripurna. "Propemperda 2022 sebanyak 24 Raperda telah dituangkan melalui Keputusan DPRD Nomor 170/23/DPRD/2021 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 yang ditetapkan pada 23 November 2021," papar Zulfa.

Dia menjelaskan 24 reperda tersebut terdiri dari ajuan Pemerintah Daerah sebanyak 15 raperda, ajuan DPRD 8 raperda, dan 1 raperda kumulatif. "Harapan saya raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022 ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegas Zulfa

Dikatakan, raperda yang diusulkan Pemkot Tangsel maupun DPRD ini diusulkan guna kepentingan masyarakat Tangsel serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan bukan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu. Tentang diterima atau tidaknya raperda ini, jelasnya, ada regulasi yang harus diikuti dan dilewati.

"Jangan sampai raperda ini bertabrakan dengan aturan aturan yang sudah ada. Nanti kawan kawan di Bapemperda lewat pansus pansus yang akan mengkaji nya," pungkas Zulfa. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya