Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tanpa Barang Bukti, Penangkapan Naufal Diduga Salah Prosedur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/1/2022 18:19
Tanpa Barang Bukti, Penangkapan Naufal Diduga Salah Prosedur
, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan(MI/HERI SUSETYO)

POLISI tak menahan artis Naufal Samudra. Diketahui, Naufal awalnya berstatus sebagai tersangka setelah diciduk di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (7/1). Naufal awalnya disebut menggunakan narkoba, namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apapun dalam penangkapan itu.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut meskipun penangkapan Naufal Samudra berawal dari nyanyian pengedar narkoba, namun seharusnya tak bisa diproses secara hukum.

"Setiap melakukan penangkapan seseorang, minimal harus memiliki bukti-bukti yang cukup," tutur Edi kepada Media Indonesia, Sabtu (8/1).

Baca juga: Tidak Ada Barang Bukti, Naufal Samudra Dibebaskan

"Misal ada penyidik yang melakukan kesalahan, tidak benar kalau seperti itu," tambahnya.

Pekerjaan polisi terkait penangkapan seseorang, lanjut Edi, harus didasari dengan bukti-bukti yang cukup. "Polisi harus profesional, tidak boleh lagi ada penangkapan tanpa bukti. Tanpa bukti tidak boleh. Meskipun ada yang nyanyi tidak bisa diproses secara hukum," ujarnya.

Edi menegaskan bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Naufal. "Kalau ada buru-buru seperti ini penyidik bisa diproses karena ada pelanggaran kode etik dan disiplin dan kesalahan prosedur. Setiap melakukan penangkapan harus disertai bukti dan petunjuk di lapangan."

Edi mencontohkan jika ada rekaman CCTV sebagai petunjuk barulah dirasa kuat untuk melanjutkan ke proses hukum. "Misalnya, ada maling, tapi ada bukti gambar itu bisa diproses," ungkapnya.

Intinya, lanjut Edi, meskipun penangkapan artis FTV itu berawal dari informasi seorang pengedar bernama Ridwan, tetap saja jika tidak ada bukti tak bisa diproses secara hukum. "Baru ucapan saja tidak bisa, walau ada pengakuan tapi kalau tidak ada bukti, ya tidak bisa proses," tandasnya.

Sebelumnya, polisi tak menahan artis Naufal Samudra. Awalnya, Naufal disebut menggunakan narkoba, namun polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun dalam penangkapan itu. 

"Yang bersangkutan memang sebagai pengguna, tetapi pada saat diamankan yang bersangkutan tidak sedang menggunakan dan tidak memiliki barbuk (barang bukti) baik yang ada di dalam tubuhnya maupun di dalam rumahnya," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/1). 

Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa urine kekasih aktris Dinda Kirana itu. Naufal Samudra telah menjalani tes urine usai diciduk atas dugaan penyalagunaan narkoba dengan hasil negatif. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya