NARKOTIKA jenis sabu dan pil ekstasi diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang Jakarta melalui truk sampah. Penyelundupan tersebut digagalkan oleh petugas LP.
Kepala LP Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan modus penyelundupan narkoba itu dilakukan dengan cara melempar paket ke dalam bak truk sampah yang akan masuk ke dalam LP.
"Setelah sampai di LP, barang yang dilempar tersebut ternyata berisikan narkoba," kata Tonny, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Tonny mengatakan bungkusan narkoba yang diselundupkan tersebut berisi 59,6 gram sabu dan 49 butir pil ekstasi bermerek supermen. Kemudian sebuah botol bekas berisi sabu 9,6 gram sabu.
Baca juga : Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut Naik ke Penyidikan
Tonny mengataka, pihaknya kemudian mengamankan sopir truk sampah. Ia mengatakan si sopir mengaku dirinya diikuti oleh dua orang pengendara sepeda motor saat mengambil sampah yang lokasinya tidak jauh dari LP Cipinang.
Ia mengatakan, selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menyelidiki lebih lanjut guna mengungkap penyelundupan narkoba tersebut. Ia menegaskan akan menindak siapa saja yang terlibat.
"Siapa saja yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan pemasyarakatan akan ditindak tegas," katanya. (OL-7)