Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLISI menaikkan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke penyidikan, Haris dan Fatia yang menjadi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Kopi Kenangan Resmi Menjadi Unicorn, Nasdaq Beri Selamat
"Sudah sidik tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Auliansyah mengatakan lihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tak terealisasi, karena kedua belah pihak tidak pernah bertemu.
"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upaya mediasi tapi tidak ketemu. Di awal coba mediasi, tapi ada penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar, tapi tidak ketemu juga akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Auliansyah mengatakan sedianya Haris akan diperiksa hari ini. Namun, Haris memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga Haris meminta penundaan pemeriksaan.
"Jadi hari ini Haris Azhar tidak datang dan minta penundaan di bulan Februari," katanya.
Sebelumnya, pengacara Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Ia mengatakan surat itu diterima pada Desember lalu.
"Jadi Desember kita dapatkan pemberitahuan itu (SPDP)," kata Nurkholis, ketika dihubungi, Kamis (6/1).
Nurkholis mengatakan dengan dinaikkannya perkara tersebut artinya ada muatan pidana dalam laporan dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu kepada kliennya. Namun, ia menyebut polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. Kliennya masih diperiksa sebagai saksi. Rencananya Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai saksi hari ini, tetapi karena ada kesibukan keduanya mengajukan penundaan.
"Tidak dijelaskan tersangkanya siapa, masih saksi, tapi calon tersangkanya mereka berdua kan dalam posisi yang akan disangkakan atau terlapor," kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan jika nantinya kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan menguji penetapan tersangka tersebut.
"Yang pasti kami akan segera kirim surat penghentian penydikan kepada kepolisian setelah kami mengetahui kalau yang jadi tsk adalah Haris Azhar dan Fatia," katanya.
"Jadi kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa apa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi, apalagi tujuannya bukan untuk mendiskreditkan seseorang," tambahnya.
Seperti diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya setelah namanya disebut dalam video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris. Haris dan Fatia menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua. Dalam pelaporannya, Luhut mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut mengaku melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut untuk memperbaiki nama baiknya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut mengatakan, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik. Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut. Hal itu membuat Luhut melaporkan keduanya ke polisi. (Faj/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved