Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Jaktim

 Rahmatul Fajri
06/1/2022 14:42
Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Jaktim
Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Ist/Ilustrasi)

DUA anggota polisi berinisial TP dan SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja di Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan selain dua anggota polisi, pihaknya juga menetapkan seorang warga sipil berinisial JS sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya," kata Ahsanul ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).

Ahsanul mengatakan pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Ia mengatakan ketiganya rencananya akan segera diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Sementara itu, laporan TP dan SS terkait perusakan kaca mobil yang diduga dilakukan sekelompok remaja yang menjadi pemicu pengeroyokan masih dalam proses di kepolisian.

"Kalau laporan T dan S soal kaca mobil yang dipecahkan masih berproses," terang Ahsanul

Sebelumnya, korban berinisial ADA melaporkan ketiga tersangka ke Polres Jakarta Timur terkait pengeroyokan yang dialaminya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021 di daerah Bidara Cina, Jakarta Timur. Peristiwa itu bermula saat TP dan JS datang ke lokasi sekitar pukul 01.40 WIB menggunakan mobil ingin ke rumah JS.

Setibanya di lokasi ternyata portal telah ditutup dan kedua terduga pelaku pun menunggu untuk dibuka. Kemudian sekitar 15 orang mengerumuni kendaraan terduga pelaku serta mencoba membuka pintu mobil.

Salah satu orang dari kelompok itu lalu memecahkan kaca mobil. Terduga pelaku kemudisn memundurkan kendaraannya hingga menabrak gapura.

Seusai kejadian, ketiga pelaku mencari anak-anak tersebut dan mengamankan dua orang. Setelahnya, pelaku memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri.

Salah satu korban berinisial ADA mengalami luka robek di bagian kepala kanan belakang telinga, sakit kepala, dada nyeri, dan mengalami pendarahan. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya