Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota polisi berinisial TP dan SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja di Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan selain dua anggota polisi, pihaknya juga menetapkan seorang warga sipil berinisial JS sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya," kata Ahsanul ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Ahsanul mengatakan pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Ia mengatakan ketiganya rencananya akan segera diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
Sementara itu, laporan TP dan SS terkait perusakan kaca mobil yang diduga dilakukan sekelompok remaja yang menjadi pemicu pengeroyokan masih dalam proses di kepolisian.
"Kalau laporan T dan S soal kaca mobil yang dipecahkan masih berproses," terang Ahsanul
Sebelumnya, korban berinisial ADA melaporkan ketiga tersangka ke Polres Jakarta Timur terkait pengeroyokan yang dialaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021 di daerah Bidara Cina, Jakarta Timur. Peristiwa itu bermula saat TP dan JS datang ke lokasi sekitar pukul 01.40 WIB menggunakan mobil ingin ke rumah JS.
Setibanya di lokasi ternyata portal telah ditutup dan kedua terduga pelaku pun menunggu untuk dibuka. Kemudian sekitar 15 orang mengerumuni kendaraan terduga pelaku serta mencoba membuka pintu mobil.
Salah satu orang dari kelompok itu lalu memecahkan kaca mobil. Terduga pelaku kemudisn memundurkan kendaraannya hingga menabrak gapura.
Seusai kejadian, ketiga pelaku mencari anak-anak tersebut dan mengamankan dua orang. Setelahnya, pelaku memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri.
Salah satu korban berinisial ADA mengalami luka robek di bagian kepala kanan belakang telinga, sakit kepala, dada nyeri, dan mengalami pendarahan. (Faj/OL-09)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Dalam psikologi perkembangan, remaja sedang berada pada fase meningkatnya kebutuhan otonomi.
Salah satu fenomena yang paling sering muncul dari penggunaan media sosial adalah kecenderungan remaja untuk melakukan perbandingan sosial secara ekstrem.
Psikolog klinis ungkap alasan remaja dan Generasi Alpha sangat terikat dengan media sosial. Ternyata terkait pencarian identitas dan hormon dopamin.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
Remaja yang aktif melaporkan kebaikan tercatat lima kali lebih empati, lima kali lebih prososial, dan hampir empat kali lebih tinggi dalam kemampuan memahami sudut pandang orang lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved