Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemkot Depok belum Bayar Tunggakan Kegiatan Infrastruktur Rp51 Miliar

Kisar Rajaguguk
05/1/2022 12:27
Pemkot Depok belum Bayar Tunggakan Kegiatan Infrastruktur Rp51 Miliar
Ilustrasi( )

PULUHAN orang kontraktor rekananan Pemerintah Kota Depok yang menggarap ratusan proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2021 belum dibayar. Mereka menggeruduk Gedung Balai Kota Depok di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Pancoran Mas.

Salah seorang perwakilan kontraktor, Hilman, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum membayarkan tunggakan kepada kontraktor tahun 2021. Padahal, proyeknya telah selesai dikerjakan sejak November hingga Desember lalu.

"Total tunggakan yang belum dibayarkan Pemkot Depok mencapai Rp51 miliar," katanya, Rabu (5/1).

Hilman mengatakan, sumber dana pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.

Ada ratusan paket proyek pembangunan infrastruktur pada PUPR tahun anggaran 2021 digarap puluhan kontraktor.

"Sebagian proyek itu di lelangkan di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok, sebagian lainnya tidak dilelangkan, " ujar Hilman.

Proyek yang tidak dilelangkan nilainya kurang dari Rp200 juta, dikerjakan kontraktor melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Lamanya kontrak kerja tiap proyek pembangunan infrastruktur di Kota Depok itu rata-rata 45 hari.

Tiap 1 kontraktor bisa menggarap 10-15 proyek. Besar tunggakan pembayaran untuk 1 kontraktor sekitar Rp100 juta sampai Rp1 miliar. "Tunggakan untuk perusahaan saya sekitar Rp500 juta, " ujar Hilman.

Proyek yang digarap Hilman meliputi pengerjaan pembangunan jalan dan drainase pada unit pelaksana teknis (UPT) 1, 2, 3. Pengerjaan pembangunan turap bidang sumber daya air (SDA) dan pengerjaan jalan bidang Bina Marga. "Sekitar 60 persen biaya pengerjaannya dari hasil pinjaman dari sejumlah pihak," sebutnya.

Menurut dia, menunggaknya pembayaran proyek tahun 2021 itu lantaran kurang becusnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Depok dan Dinas PUPR Kota Depok.

Semestinya, Hilman mengatakan, jika surat perintah membayar yang teregister di BPKAD sudah terbit, kontraktor tinggal mencairkan pembayaran di Bank BJB Kota Depok.

Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD Kota Depok Wahab mengatakan keterlambatan pembayaran untuk para kontraktor itu karena banyaknya proyek yang digarap selama 2021.

"Hanya masalah proses yang tidak bisa melewati batas akhir waktu yaitu pukul 00.00 WIB tanggal 31 Desember 2021, adapun total tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp51.239.252,039, " kata Wahab, Rabu (5/1).

Tunggakan kepada para kontraktor, kata Wahab diupayakan pada awal 2022. "Bersama Kadis PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti sudah kami jelaskan kepada perwakilan kontraktor sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Wahab. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya