Jakarta Terapkan Sekolah Tatap Muka tiap Hari Mulai Besok

Hilda Julaika
02/1/2022 14:05
Jakarta Terapkan Sekolah Tatap Muka tiap Hari Mulai Besok
Sejumlah murid antre memasuki ruang kelas saat mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai besok Senin (3/1). Hal ini berdasarkan kalender pendidikan bahwa 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 serta melihat kondisi pandemi covid-19 di Jakarta yang terkendali.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," tuturnya dalam keterangan resminya pada Minggu (2/1). 

Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian. Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. 

Nahdiana juga menyebut pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan covid-19 di lingkungan sekolah. 

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama lima hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Baca juga: PTMT Diwajibkan pada 2022 ini Syaratnya

Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya