Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PTMT Diwajibkan pada 2022 ini Syaratnya

M Iqbal Al Machmudi
25/12/2021 16:00
PTMT Diwajibkan pada 2022 ini Syaratnya
Sejumlah murid mengukur suhu tubuhnya sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta.(Antara/Indrianto Eko Suwarso.)

SELURUH sekolah dari semua jenjang pada 2022 diwajibkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada Selasa 21 Desember 2021.

SKB empat menteri tersebut diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," bunyi dalam SKB empat menteri tersebut dikutip pada Sabtu (25/12).

Sekolah yang menggelar PTMT wajib menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 5O% serta peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, PTMT dapat dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada lansia sebanyak 40%-50% serta peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Forum PBB untuk Kurangi Risiko Bencana, Indonesia Persiapkan Diri

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan PTMT atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan ketentuan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 4O% serta capaian vaksinasi dosis dua pada lansia paling sedikit 10% dengan bergantian setiap hari, jumlah peserta didik hanya 50%, dan lama belajar hanya empat jam per hari.

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik