Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemalsu Surat PCR Covid-19 Dituntut 12 Bulan Bui

Kisar Rajagukguk
21/12/2021 18:05
Pemalsu Surat PCR Covid-19 Dituntut 12 Bulan Bui
Ilustrasi(dok.medcom)

TERDAKWA kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR) covid-19 dituntut 12 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok. Terdakwa bernama Yansa Ramadhona alias Rama, 24.

"Memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP," kata JPU Rozi Juliantono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jalan Boulevard Grand Depok City, Selasa (21/12).

Dalam amar tuntutan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa mengakui jika dirinya memalsukan hasil PCR covid-19 dan kartu vaksin.

Selain itu, dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, saksi ahli dr. Tegar Wibawa Rachman mengungkapkan surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh rumah sakit (RS) Kartika Pulo Mas, Jakarta Timur dan barcode pada surat tidak bisa di scan serta format pengujiannya adalah format antigen bukan swab PCR covid-19.

Bahkan, lanjut Rozi saksi juga menuturkan kalau nama yang tertera adalah nama saksi dan tanda tangannya bukan tanda tangan dirinya melainkan dipalsukan.

Adapun yang memberatkan terdakwa dituntut penjara, karena perbuatannya sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran covid-19. Pun, dengan perbuatannya dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran covid-19.

Sedangkan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit di persidangan.

Rozi mengungkapkan, bermula saat terdakwa dalam bulan Agustus 2021 di Jalan Lapangan KONI 1 Nomor: 88 RT02 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, bertemu dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya yang sedang menyamar untuk membeli surat vaksin dan hasil swab PCR covid-19 melalui daring.

Secara daring surat vaksin dan surat hasil swab PCR itu dibanderol terdakwa seharga Rp50.000,- sampai Rp 70.000.

" Ketika itulah polisi menangkap dan menahan terdakwa, " pungkas Rozi. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa (OL-13)

Baca Juga: Bahar Smith Juga Dilaporkan Terkait Hoaks Insiden KM 50



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya