Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktek ilegal itu karena ingin membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar, hari ini, mengatakan jika tersangka telah melakukan praktek pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.
"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujarnya.
Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar.
Tersangka kata dia, membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.
Baca juga: Kinerja Pemkot Malang Meningkat Selama Masa Pandemi Covid-19
"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," katanya.
Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.
Hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut.
Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.
Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus di tes. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-4)
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan ,keempat tersangka yang ditangkap berinisial MSF, S, HF, dan AR. Tiga orang merupakan petugas di bandara
Direktur Utama Bumame Farmasi James Wihardja mengatakan kejadian tersebut diakibatkan adanya kesalahan administrasi dari staf di lapangan karena ada 2 nama yang sama.
Biaya yang dipatok untuk tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan
Satgas Penanganan Covid-19 berupaya memperketat pengawasan pintu perbatasan melalui transportasi laut dan memastikan karantina berjalan dengan baik.
TERDAKWA kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR) covid-19 dituntut 12 bulan penjara oleh jaksi di PN Kota Depok.
KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan per 14 Desember 2023 kasus baru covid-19 bertambah 359 kasus meningkat 13% dibandingkan kemarin sehingga saat ini ada 1.499 kasus aktif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan PPKM.
Pemerintah jangan terlalu terpaku dengan situasi di Tiongkok. Namun harus memiliki dasar yang kuat seperti survei antigen, melihat varian apa saat ini, dan sebagainya.
SEBANYAK 41.117 orang divaksin booster hari ini sehingga total masyarakat yang sudah divaksin booster pertama sebanyak 68 juta orang.
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved