Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan sopir bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas tidak menjadi tersangka.
Diketahui, penyidik Polda Metro telah merampungkan hasil gelar perkara terkait insiden bus Trans-Jakarta menabrak penyeberang di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12) malam WIB.
Hasil dari gelar perkara menerangkan pengemudi berinisial YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka dan perkara pun diselesaikan secara restorasi justice.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Baca juga: Gandeng Polda Metro Jaya, Transjakarta Tingkatkan Pengawasan Koridor
Argo mengemukakan pengemudi YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka usai diperiksa penyidik.
Hal itu karena jarak antara korban dengan penyeberang sangat dekat, yakni sekitar empat meter.
Artinya, sopir tidak cukup waktu untuk melakukan pengereman. Dengan jarak 4 meter dan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.
"Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah kalau kering 10 meter dengan jarak," papar Argo.
Kemudian, lanjut Argo, tidak ada ruang gerak di jalur Trans-Jakarta yang membuat pengemudi tidak bisa menghindar ketika korban berinisial RH secara tiba-tiba muncul menyeberang.
Fakta-fakta tersebut didapatkan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Argo mengemukakan pada jalur Trans-Jakarta itu tidak ada ruang gerak. Maka, sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan jalan.
Jika dipaksa ke kiri akan menabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi serta jika dibelokkan ke kanan jalan bakal menabrak pembatas.
Argo membeberkan alasan ketiga, yakni dari sisi korban, yang justru dianggap melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan jembatan penyeberangan atau di zona penyeberangan.
Hal itu lantaran dari TKP terdapat jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal yang bakal menyeberang," tutur Argo.
Argo menyebut keluarga korban juga tidak melakukan penuntutan sehingga diselesaikan secara restorasi justice.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," pungkas Argo.
Sebelumnya, terjadi peristiwa bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.50 WIB, Senin, 6 Desember 2021.
Akibatnya, korban berinisial RH meninggal.
Dari pengakuan awal pengemudi YK ini, mengaku kecelakaan terjadi lantaran minimnya lampu penerangan di lokasi kejadian.
Hal itu membuat jarak pandang YK tidak jelas dan lalu menabrak korban yang tengah menyebrang. (OL-1)
PT Transportasi Jakarta menjalankan seluruh operasional bus TransJakarta pada hari Minggu (25/1), terdapat 225 rute TransJakarta yang beroperasi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Transjakarta memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah bus terendam banjir hingga air masuk ke area kabin penumpang.
Koridor 3, 8, dan 13 Transjakarta mengalami rekayasa rute dan pengalihan akibat banjir pada Jumat 23 Januari 2026
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberlakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan rute di sejumlah koridor pada Jumat (23/1/2026) pagi menyusul banjir di Jakarta yang belum surut.
Cek daftar rute TransJakarta yang dialihkan saat banjir Jakarta hari ini (22/1/2026). Panduan lengkap pengalihan koridor dan tips perjalanan aman.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Kadispenad memastikan insiden truk dinas TNI yang menabrak dua anggota Polri hingga meninggal dunia di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, merupakan murni kecelakaan
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved