Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menyatakan sopir bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas tidak menjadi tersangka.
Diketahui, penyidik Polda Metro telah merampungkan hasil gelar perkara terkait insiden bus Trans-Jakarta menabrak penyeberang di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12) malam WIB.
Hasil dari gelar perkara menerangkan pengemudi berinisial YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka dan perkara pun diselesaikan secara restorasi justice.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Baca juga: Gandeng Polda Metro Jaya, Transjakarta Tingkatkan Pengawasan Koridor
Argo mengemukakan pengemudi YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka usai diperiksa penyidik.
Hal itu karena jarak antara korban dengan penyeberang sangat dekat, yakni sekitar empat meter.
Artinya, sopir tidak cukup waktu untuk melakukan pengereman. Dengan jarak 4 meter dan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.
"Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah kalau kering 10 meter dengan jarak," papar Argo.
Kemudian, lanjut Argo, tidak ada ruang gerak di jalur Trans-Jakarta yang membuat pengemudi tidak bisa menghindar ketika korban berinisial RH secara tiba-tiba muncul menyeberang.
Fakta-fakta tersebut didapatkan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Argo mengemukakan pada jalur Trans-Jakarta itu tidak ada ruang gerak. Maka, sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan jalan.
Jika dipaksa ke kiri akan menabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi serta jika dibelokkan ke kanan jalan bakal menabrak pembatas.
Argo membeberkan alasan ketiga, yakni dari sisi korban, yang justru dianggap melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan jembatan penyeberangan atau di zona penyeberangan.
Hal itu lantaran dari TKP terdapat jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal yang bakal menyeberang," tutur Argo.
Argo menyebut keluarga korban juga tidak melakukan penuntutan sehingga diselesaikan secara restorasi justice.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," pungkas Argo.
Sebelumnya, terjadi peristiwa bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.50 WIB, Senin, 6 Desember 2021.
Akibatnya, korban berinisial RH meninggal.
Dari pengakuan awal pengemudi YK ini, mengaku kecelakaan terjadi lantaran minimnya lampu penerangan di lokasi kejadian.
Hal itu membuat jarak pandang YK tidak jelas dan lalu menabrak korban yang tengah menyebrang. (OL-1)
TransJakarta melakukan penyesuaian jam operasional pada 13 hingga 29 Maret 2026 dan pembukaan rute tambahan, serta tarif Rp1 Transjakarta bagi pelanggan selama Idul Fitri dan lebaran 2026.
Transjakarta Koridor 10 dengan rute Tanjung Priok-PGC mengalami gangguan akibat truk kontainer anjlok di Cilincing. Lalu lintas ke Terminal Tanjung Priok terhambat pada Jumat (13/3) sore.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta resmi menyediakan layanan TransJabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) pada Kamis (12/3).
KECELAKAAN melibatkan bus Transjakarta dan sepeda motor terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Rabu, (4/3) pukul 23.31 WIB. Seorang pengendara motor dilaporkan meninggal dunia
Trans-Jakarta memikul tanggung jawab besar sebagai tulang punggung transportasi Ibu Kota.
Layanan Transjakarta dipastikan akan digratiskan saat Lebaran.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved