Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
POLDA Metro Jaya menyatakan sopir bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas tidak menjadi tersangka.
Diketahui, penyidik Polda Metro telah merampungkan hasil gelar perkara terkait insiden bus Trans-Jakarta menabrak penyeberang di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12) malam WIB.
Hasil dari gelar perkara menerangkan pengemudi berinisial YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka dan perkara pun diselesaikan secara restorasi justice.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Baca juga: Gandeng Polda Metro Jaya, Transjakarta Tingkatkan Pengawasan Koridor
Argo mengemukakan pengemudi YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka usai diperiksa penyidik.
Hal itu karena jarak antara korban dengan penyeberang sangat dekat, yakni sekitar empat meter.
Artinya, sopir tidak cukup waktu untuk melakukan pengereman. Dengan jarak 4 meter dan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.
"Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah kalau kering 10 meter dengan jarak," papar Argo.
Kemudian, lanjut Argo, tidak ada ruang gerak di jalur Trans-Jakarta yang membuat pengemudi tidak bisa menghindar ketika korban berinisial RH secara tiba-tiba muncul menyeberang.
Fakta-fakta tersebut didapatkan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Argo mengemukakan pada jalur Trans-Jakarta itu tidak ada ruang gerak. Maka, sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan jalan.
Jika dipaksa ke kiri akan menabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi serta jika dibelokkan ke kanan jalan bakal menabrak pembatas.
Argo membeberkan alasan ketiga, yakni dari sisi korban, yang justru dianggap melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan jembatan penyeberangan atau di zona penyeberangan.
Hal itu lantaran dari TKP terdapat jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal yang bakal menyeberang," tutur Argo.
Argo menyebut keluarga korban juga tidak melakukan penuntutan sehingga diselesaikan secara restorasi justice.
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," pungkas Argo.
Sebelumnya, terjadi peristiwa bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.50 WIB, Senin, 6 Desember 2021.
Akibatnya, korban berinisial RH meninggal.
Dari pengakuan awal pengemudi YK ini, mengaku kecelakaan terjadi lantaran minimnya lampu penerangan di lokasi kejadian.
Hal itu membuat jarak pandang YK tidak jelas dan lalu menabrak korban yang tengah menyebrang. (OL-1)
Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan umum tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau luar daerah lainnya, Anda bisa menjajal ragam transportasi umum untuk pergi ke Jakarta Fair.
Rute ini akan beroperasi setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 14.00 WIB-23.00 WIB. Sedangkan pada akhir pekan, layanan tersedia mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.
“Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,”
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah membuka sejumlah rute baru TransJabodetabek dalam dua bulan terakhir. Sebanyak lima rute Transjakarta baru telah diresmikan.
Sebanyak 16 unit bus rute Bogor-Blok M dikerahkan dengan waktu jarak tunggu (headway) 15 menit yang akan melayani masyarakat.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved