Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Sopir Trans-Jakarta yang Tabrak Pejalan Kaki tidak Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/12/2021 11:29
Sopir Trans-Jakarta yang Tabrak Pejalan Kaki tidak Jadi Tersangka
Ilustrasi--Armada bus TransJakarta melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLDA Metro Jaya menyatakan sopir bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas tidak menjadi tersangka.

Diketahui, penyidik Polda Metro  telah merampungkan hasil gelar perkara terkait insiden bus Trans-Jakarta menabrak penyeberang di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/12) malam WIB.

Hasil dari gelar perkara menerangkan pengemudi berinisial YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka dan perkara pun diselesaikan secara restorasi justice.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YK tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Baca juga: Gandeng Polda Metro Jaya, Transjakarta Tingkatkan Pengawasan Koridor

Argo mengemukakan pengemudi YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka usai diperiksa penyidik.

Hal itu karena jarak antara korban dengan penyeberang sangat dekat, yakni sekitar empat meter.

Artinya, sopir tidak cukup waktu untuk melakukan pengereman. Dengan jarak 4 meter dan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.

"Jadi minimal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah kalau kering 10 meter dengan jarak," papar Argo.

Kemudian, lanjut Argo, tidak ada ruang gerak di jalur Trans-Jakarta yang membuat pengemudi tidak bisa menghindar ketika korban berinisial RH secara tiba-tiba muncul menyeberang.

Fakta-fakta tersebut didapatkan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Argo mengemukakan pada jalur Trans-Jakarta itu tidak ada ruang gerak. Maka, sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan jalan.

Jika dipaksa ke kiri akan menabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi serta jika dibelokkan ke kanan jalan bakal menabrak pembatas.

Argo membeberkan alasan ketiga, yakni dari sisi korban, yang justru dianggap melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan jembatan penyeberangan atau di zona penyeberangan.

Hal itu lantaran dari TKP terdapat jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki.

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal yang bakal menyeberang," tutur Argo.

Argo menyebut keluarga korban juga tidak melakukan penuntutan sehingga diselesaikan secara restorasi justice.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," pungkas Argo.

Sebelumnya, terjadi peristiwa bus Trans-Jakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.50 WIB, Senin, 6 Desember 2021.

Akibatnya, korban berinisial RH meninggal.

Dari pengakuan awal pengemudi YK ini, mengaku kecelakaan  terjadi lantaran minimnya lampu penerangan di lokasi kejadian.

Hal itu membuat jarak pandang YK tidak jelas dan lalu menabrak korban yang tengah menyebrang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya