Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang mafia tanah berinisial AP,48. Kapolres Jakarta Timur Erwin Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi penipuan jual beli tanah dengan total keuntungan hingga Rp2,1 miliar.
Erwin mengatakan tersangka telah menipu tiga orang korban di kawasan Jakarta Timur dengan modus penjual tanah fiktif.
"Ada bebebrapa tempat transkaksi di Kelurahan Bambu Apus, Pasar Rebo dan Bambu Apus. Di tiga lokasi ini ada tiga korban yang lapor ke Polres Jaktim," kata Erwin di Jakarta, Kamis (9/12).
Erwin mengatakan modus tersangka adalah dengan mengeluarkan bilyet giro palsu dan membuat AJB palsu. Ia mengatakan tersangka mampu mengelabui calon pembeli, sehingga calon pembeli tersebut memberikan uang kepada AP.
"Di dalam ini notarisnya ada (asli) tapi ketika penyerahan dia (tersangka) memalsukan tanda tangan si pemilik sehingga terjadi pemalsuan. Sehingga pembeli percaya dan terjadi penipuan ini," katanya.
"Ketika akan disertifikasi ternyata tanah sudah milik orang lain. Korban tidak teliti lebih lanjut soal tanah yang ditawarkan oleh tersangka," jelasnya.
Erwin mengatakan hingga kini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih mengembangkan kasus mafia tanah tersebut guna menangkap tersangka yang lain. "Ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi. dia tidak bekerja sendiri, kita akan kembangkan. Atensi kasus mafia tanah ini, kita berupaya mengungkapnya walaupun memiliki kesulitan tersendiri," katanya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat hendak membeli tanah segera melakukann pengecekan ke kantor BPN dan Kelurahan setempat yang memiliki riwayat tanah. "Di BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Kroscek ke BPN dan cek ke kelurahan," pungkasnya. (OL-8)
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Pemprov DKI Jakarta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Serta, menyerahkan semua proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut kepada KPK.
Melalui surat kepada Kapolda Metro Jaya, korban berharap AG bisa segera ditahan dalam kasus mafia tanah ini.
Para saksi itu terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, dan notaris.
Kementerian ATR/BPN akan mengevaluasi implementasi persyaratan BPJS Kesehatan. Sekaligus, berkoordinasi dengan BPJS terkait aktivasi keanggotaan.
Adapun Bentjok merupakan salah satu dari delapan terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi Asabri pada 2012-2019
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved