Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatra.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 534 Kg (setengah ton lebih) ganja kering siap edar hasil pengungkapan kasus sebelumnya.
"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya pada September 2021 lintas Jawa-Sumatra," tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan, Minggu, (5/12).
Baca juga: Polres Jakpus Sita Sabu Senilai Rp91 Miliar
Kemudian, unit 3 sat narkoba Polres Metro melakukan pengembangan di jalan raya Trans Sumatra Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
"Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanya"k 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total bruto 254.545 gram (254 Kg)," papar Taufik.
"Tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," tambahnya.
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya, sekitar 534 Kg (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil diamankan Polres Jakbar.
Lima pelaku berhasil diamankan, yakni inisial S, 45; N, 31; SP, 56; M, 56; dan K, 51.
Dari hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S dan N positif menggunakan sabu dan ganja.
Sementara tiga lainnya SP, M, dan K negatif.
"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Mereka terancam hukumanpidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 Miliar. (OL-1)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penimbunan, permainan harga, maupun kelangkaan bahan pangan
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved