Polres Jakbar Sita 534 Kg Ganja Kering Siap Edar

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/12/2021 10:09
Polres Jakbar Sita 534 Kg Ganja Kering Siap Edar
Petugas Polres Jakbar memperlihatkan narkoba yang berhasil disita(MI/Dok Polres Jakbar)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita ratusan kilogram narkoba jenis ganja asal jaringan lintas Sumatra.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 534 Kg (setengah ton lebih) ganja kering siap edar hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya pada September 2021 lintas Jawa-Sumatra," tutur Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan, Minggu, (5/12).

Baca juga: Polres Jakpus Sita Sabu Senilai Rp91 Miliar

Kemudian, unit 3 sat narkoba Polres Metro melakukan pengembangan di jalan raya Trans Sumatra Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

"Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanya"k 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total bruto 254.545 gram (254 Kg)," papar Taufik.

"Tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," tambahnya.

Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya, sekitar 534 Kg (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil diamankan Polres Jakbar.

Lima pelaku berhasil diamankan, yakni inisial S, 45; N, 31; SP, 56; M, 56; dan K, 51.

Dari hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, ada dua pelaku berinisial S dan N positif menggunakan sabu dan ganja.

Sementara tiga lainnya SP, M, dan K negatif.

"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI  No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Mereka terancam hukumanpidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 Miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya