Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga Bekasi Dilarang Pergi Luar Kota dan Mudik saat Libur Nataru

Rudi Kurniawansyah
27/11/2021 16:25
Warga Bekasi Dilarang Pergi Luar Kota dan Mudik saat Libur Nataru
Walikota Bekasi Rahmat Effendi(ANTARA FOTO/Suwandy)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) meniadakan mudik Natal dan tahun baru (Nataru) bagi warganya sebagai langkah pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan imbauan larangan mudik itu sesuai Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 di wilayah Kota Bekasi.

"Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (27/11).

Ia menjelaskan, pengetatan arus pelaku perialanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Kemudian apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Reuni 212 Dijanjikan "Super Damai", Polisi: Tetap Harus Dapat Izin

"Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional lndonesia (TNI), Kepolisian Republik lndonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, serta imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

"Mengimbau kepada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya